Beberapa Fakta Yang Buruh Perlu Tahu Mengenai Pengusaha

Image result for striked labor expression
Beberapa Fakta Yang Buruh Perlu Tahu Mengenai Pengusaha
Kondisi ekonomi dunia saat ini benar-benar membawa dampak yang kurang baik pada iklim bisnis di Indonesia. Jangankan untuk bertumbuh, untuk bertahan saja dibutuhkan usaha yang luar biasa. Mulai dari efisiensi biaya dan upaya lain yang bisa mendorong penjualan. Kata "PHK" adalah hal yang sementara ini dicoba untuk dilupakan oleh para pengusaha, karena dalam entrepreneurship dikenal sikap yang namanya "optimis", optimis bahwa keadaan akan semakin membaik ke depannya.

Bahkan tidak jarang hanya untuk melupakan kata PHK, banyak pengusaha lebih memilih menambah utang perusahaan selama masih bisa mempertahankan "asset" berharganya, yaitu SDM. 

Kondisi berat para pengusaha ini tidak hanya karena pengaruh krisis dunia, tetapi tekanan dan tantangan bisnis di dalam negeri yang semakin lama semakin berat, seperti: naiknya tarif listrik, pajak, bahan baku dan yang paling nyata adalah kenaikan UMK/UMR (Upah Minimum Kabupaten/Upah Minimum Regional). Sementara omzet penjualan mereka, karena dampak krisis dan inflasi, semakin menurun bahkan di bawah nilai target

Sangat ironis memang ketika kondisi bisnis seperti ini masih banyak terdengar tuntutan kenaikan upah dari para buruh yang sepertinya tidak memahami situasi dan kondisi bisnis terakhir. Lebih memberatkan lagi, seolah pemerintah "seolah" kurang berpihak kepada para pengusaha yang saat ini "mati-matian" mempertahankan bisnisnya agar tetap bisa menghidupi buruhnya. 

Pengusaha di Indonesia menyumbang pajak pertambahan nilai yang merupakan pajak terbesar yang diperoleh negara, merekalah sebenarnya yang menggerakkan ekonomi di negara ini, tidak hanya yang berskala besar tetapi skala UMKM pun menyumbangkan kinerjanya dalam menggerakkan ekonomi di Indonesia.

Pada kesempatan ini kami ingin memahamkan buruh mengenai beberapa fakta yang mereka harus tahu tentang pengusaha dan perusahaan dimana mereka mencari nafkah:
  1. UMK/UMR tidak menyebutkan bahwa buruh yang dimaksudkan sudah terampil atau belum terampil, semua dipukul rata sehingga buruh tidak terampil pun menuntut upah yang sama dengan yang sudah terampil.
  2. Untuk membuat buruh terampil, perusahaan harus berinvestasi waktu dan uang (upah) sampai buruh tersebut terampil. Investasi ini menjadi tidak bernilai ketika sudah terampil buruh tersebut mengundurkan diri dan keluar dari perusahaan. Training dan masa percobaan adalah salah satu investasi perusahaan pada setiap buruh, pada saat ini perusahaan masih mengabaikan "produktivitas" buruh.
  3. Banyak buruh belum memahami tingkat produktivitas yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan standard upah minimum tersebut.
  4. Perusahaan, setelah buruh resmi bekerja di perusahaan harus membayar banyak kewajiban dan jaminan atas upah yang diberikan kepada buruh, mulai dari PPH, BPJS THR dan sebagainya.
  5. Banyak buruh tidak memahami bahwa dana yang digunakan untuk memutar operasional perusahaan sebagian besar adalah dana pinjaman sehingga perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dan membayar bunganya.
  6. Ketika penjualan perusahaan tidak mencapai target, buruh masih tetap menerima hak yang sama, dan resiko rugi ditanggung oleh perusahaan.
  7. Bahwa eksistensi perusahaan merupakan komitmen bersama antara pemilik dan pekerja perusahaan, bukan semata komitmen dari pemilik perusahaan.
  8. Bahwa ketika kondisi terburuk terjadi, maka perusahaan pun masih harus menanggung pesangon para buruh ketika perusahaan tutup.
  9. Dan sebagainya.
Dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas, semestinya buruh merasa bahwa nasib perusahaan adalah nasib bersama antara mereka dan pengusaha. Mereka ada team work yang dibutuhkan perusahaan dalam menjawab semua kondisi bisnis yang terjadi saat ini, bukan justru terhasut untuk melakukan tuntutan massal mengenai kenaikan upah setiap tahun.
Jika kondisi perusahaan secara linear bertumbuh, tidak mustahil semua tuntutan itu bisa dipenuhi tetapi ketika kondisi bisnis tidak mendukung apakah tuntutan harus terus berjalan ?
Semestinya mereka mereka lebih bersyukur masih mendapatkan dukungan moral dari pemerintah dengan perundang-undangan ketenagakerjaan yang melindungi eksistensinya dibandingkan perlindungan serupa kepada para pengusaha (pemilik usaha). Siapa yang melindungi pengusaha dari kebangkrutan ?
Semoga tulisan ini bisa membuat keseimbangan dan mempersempit jurang yang ada antara buruh dan pengusaha. Seharusnya para buruh memberikan motivasi kepada pemilik usahanya bahwa perusahaan masih bisa bertahan dengan kinerja team work yang hebat,  bukan malah seolah berdiri di seberang jalan untuk melihat para pengusaha mengalami "kecelakaan bisnis".
Baca juga: 








Komentar