Perizinan BPOM Melalui EBPOM dan Cara E-Registrasi untuk Pendaftaran BPOM Online.

Perizinan BPOM Melalui EBPOM dan Cara E-Registrasi untuk Pendaftaran BPOM Online.
Pentingnya keamanan pangan membuat pemerintah terus memperbaiki regulasi dan pengawasannya. Jika dulu untuk produk-produk pangan UMKM cukup dengan ijin Depkes, maka saat ini hanya produk olahan pangan kering saja yang masih bisa menggunakan ijin edar Depkes tetapi untuk produk olahan pangan basah sudah diarahkan untuk menggunakan ijin edar dari BPOM. Hal ini kami pahami ketika melakukan penjurian UKM Pangan Award 2019 di berbagai daerah di Jawa Tengah, dimana produk-produk olahan basah mengalami kesulitan dalam pengajuan perpanjangan ijin edar Depkes.
Terkait hal tersebut kami, mulai menyarankan kepada UMKM untuk mengikuti regulasi tersebut atau megembangkan teknologi produksi pangan kering. Adanya pendaftaran BPOM online akan banyak membantu kesulitan-kesulitan para pelaku UMKM yang memproduksi produk olahan pangan basah, karena sekarang menjadi lebih praktis dan lebih mudah.
Pendaftaran BPOM online melalui EBPOM dengan memanfaatkan Fasilitasi EReg BPOM Jelas sangat memudahkan bukan? anda dapat mengurus izin BPOM lewat Online, Cukup melalui website Bpom, Proses registrasi online sudah bisa anda lakukan. Sebelum bicara EBPOM atau Ereg BPOM kita cari tahu apa itu BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang disingkat dengan Badan POM adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem pengawasan ini sangat efektif dan efesien untuk dapat membatu konsumen memilih produk yang aman bagi kesehatan. Mari kita simak cara izin bpom online berikut ini:
Sekarang ini konsumen sudah cermat memilah milih barang yang aman, apa lagi jika produk yang dipilihnya untuk dikonsumsi sehari-hari. Tidak mungkin mereka sembarang memilih tanpa mempertimabangkan komposisi serta keamanannya. Lalu bagaimana agar dapat mengantongi surtai izin tersebut? Bersama ini dijelaskan proses Eregistrasi BPOM melalui EBPOM.
Bedanya surat izin BPOM dengan Surat Izin Departemen Dinas Kesehatan
Kita tentu sering melihat produk makanan yang mencantumkan label produk pangan dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan angka bar code. Untuk industri yang bersekala industri rumahan mungkin cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkan melalui Dinas Kesehatan berupa SP dan Nomor PIRT (Pangan Inustri Rumah Tangga). Nah yang dimaksud dengan nomor SP adalah  sertifikat penyuluhan yaitu merupakan nopmor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas kesehatan Kabupaten/Kodya sebatas, penyuluhan. 
Sementara itu sertifikasi PIRT dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan di tas 7 hari. Nomor ini berlaku hanya sampai dengan 5 tahun dan setelah itu pemilik produk dapat memperpanjang. Untuk bahan makanan serta obat-obatan yang keawetannya tidak sampai 7 hari akan masuk di golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT belaku hanya sampai dengan 3 tahun saja. 
Nah untuk produsen yang memiliki modal lebih dan mampu mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah disarankan untuk mendaftarkan produknya ke BPPOM untuk mendapatkan nomor MD dan ML. Nomor ML untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, sedangkan untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan yang berasal dari dalam negeri akan diberikan nomor MD berdasarkan kode lokasi produk di produksi. Misalnya sebuah perusahaan memiliki 3 pabrik berbeda untuk memproduksi makanan miliknya, maka nomor MD untuk masing-masing produk berbeda. Ini akan memudahkan jika terjadi persoalan pada produknya. 
Persyaratan pendaftaran produk luar atau dalam negeri.
Untuk mendapatkan nomor MD atau ML ada beberapa perstyaratan yang perlu dipenuhi oleh pendaftar, yaitu sebagai berikut.
Produk Luar Negeri kode ML
  1. Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal
  2. Health Certificate (Izin Dep kes Setempat/Negera Asal)
  3. Hasil Uji Laboratorium
  4. Label Berwarna
  5. Sample minimum 3 pcs
  6. Komposisi dan Specsifikasi
  7. Copy SIUP, API-U
Produk Dalam Negeri kode MD
  1. SIUP / Izin Prinsip
  2. Hasil Uji Laboratorium
  3. Label Berwarna / Haka Paten
  4. Sample Minimum 3 (tiga) buah

Cara izin EBPOM online

Sebelum melakukan mendaftarkan produk, Anda diwajibkan untuk meregistrasikan perusahaan Anda. Dan caranya adalah sebagai berikut.
Pertama, Masuk ke website pendaftran e-bpom atau dengan mengklik link berikut http://e-bpom.pom.go.id/. Setelah itu klik registrasi baru. Setelah ada tampilan form pendaftaran, isi sesuai dengan data yang dibutuhkan, seperti Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab dan Data Login.
Kedua, Masukan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal dan upload semua file sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Ketiga, Sampaikan hardcopy Dokumen yang dipersyaratkan milik perusahaan ke alamat yang tertera pada halaman registrasi. Setelah itu Anda cukup tunggu hasil pemeriksaan apakah permohonan registrasi perusahaan di setujui atau ditolak oleh petugas BPOM.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan via Email, jadi pastikan bahwa email yang Anda daftarkan valida dan sedang Anda gunakan.

Cara mendaftarkannya produk pangan Low-Risk ke BPOM

Mendaftarkan produk ke BPOM kini pun kian mudah karena sudah bisa dilakukan secara online melalui ebpom. Cara Izin BPOM Online merupakan proses registrasi lebih memudahkan ketimbang Anda harus melampirkan setiap berkas di map yang terpisah. Bagaimana caranya?
Pertama, Masuk lah ke link berikut ini http://e-bpom.pom.go.id/. Masukan data-data yang dibutuhkan seperti Data Produk, data Bahan Baku, Data Hasil Analisa, Data Informasi Nilai Gizi (ING), Data Klaim produk, dan meng-upload file sesuai dengan persyaratan.
Kedua, Kirim berkas hardcopy hasil analisa ke petugas BPOM dengan mengunjungi kantornya di Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Setelah itu akan dilakukan proses verifikasi data permohonan dan rancangan lebel.
Ketiga, Anda diminta melakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar). Bila Sudah maka Anda bisa mengupload tanda bukti pembayaran ke website e-bpom. Dengan melakukan login terlebih dahulu.
Keempat, Bukti pembayaran dan Anda akan diverifikasi, serta Data Permohonan dan Rancangan Label.
Kelima, Selanjutnya Anda akan masuk ke proses validasi Data Permohonan Registrasi Produk. Setelah itu akan terbit SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) dan Anda diminta menyertakan Hardcopy Rancangan Label dan bukti bayar.
Sumber: http://e-reg.pom.go.id/

Komentar

  1. bermanfaat sekali informasinya min. saya menjadi tau selu-beluk pengurusan izin pengedaran makanan. mungkin akan ane baca kembali ketika berniat beralih ke bisnis kuliner disamping bisnis jual kursi kantor sekarang ini. :D

    BalasHapus

Posting Komentar