Ijin Produk Jamu Tradisional.

Ijin Produk Jamu Tradisional
Jamu dan minuman herbal merupakan potensi produk yang sangat prospektif untuk dikembangkan di Jawa Tengah, karena didukung oleh histori, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang memadai.

Banyak UMKM yang memiliki kemampuan untuk memproduksi jamu dan minuman herbal dengan konsep yang benar-benar "sehat" namun pada awalnya mereka terkendala dengan perijinan produknya. Banyak yang masih bingung antara PIRT ataupun BPOM atau mungkin ada ijin yang lain, oleh sebab itu kami hari ini memberikan secarik informasi dari BPOM untuk perijinan produk tersebut sekaligus penjelasan singkatnya.

***
Badan Pengawas Obat dan Makanan 

Yth. Bapak/Ibu
Di tempat

Sehubungan dengan email dari Bapak/Ibu di aplikasi Lapor! perihal pendaftaran jamu beras kencur dengan biaya yang besar sehingga tidak bisa terjangkau oleh industri kecil, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Kunyit asem dan beras kencur dapat didaftarkan sebagai P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) berupa produk minuman TANPA ada penulisan klaim (seperti: membantu meningkatkan stamina, untuk membantu pemulihan kesehatan, atau klaim lainnya) 
  2. Kunyit asem dan beras kencur dapat didaftarkan sebagai jamu di Badan POM dengan kategori jenis usaha yaitu Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) atau Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT).
  3. Untuk pembuatan izin IKOT dan UMOT dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, sehingga Bapak/Ibu dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.
  4. Biaya pendaftaran produk jamu beras kencur dan kunyit asem di Badan POM sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dilihat di Lampiran Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan pada poin 21 dan 28 adalah Rp 50.000 per item untuk pra registrasi obat tradisional dan Rp 200.000 per item untuk pendaftaran obat tradisional. File pdf Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan terlampir

Badan Pengawas Obat dan Makanan
Halo BPOM 1500533
SMS: 081.21.9999.533
Email: halobpom@pom.go.id

***

Surat tersebut di atas merupakan jawaban atas satu pertanyaan dari pelaku UMKM yang memproduksi jamu dan minuman tradisional dan jawaban ini bisa menjadi jawaban bagi rekan-rekan pelaku UMKM yang bergerak di bidang yang sama.

Semoga informasi ini membantu, sukses ! 

Komentar

  1. izin BPOM minuman buat pengusaha baru. bagaimana caranya?

    BalasHapus
  2. Pengen mau mulai usaha jamu, tapi kok ribet ya

    BalasHapus
  3. Mau tanya Bpk/Ibu..kalau jamu paitan apakah biaya perizinanya sama dengan jamu beras kencur atau kunyit asem?

    BalasHapus

Posting Komentar