Sekilas Tentang Global Harmonize System (GHS)

Image result for globally harmonized system
Global Harmonize System (GHS)
Global Harmonize System atau disingkat GHS menjadi sangat penting saat kita bisa ekspor. Menteri Perindustrian telah mengeluarkan keputusan no 23/M- IND/PER/4/2013 tentang sistem harmonisasi global klasifikasi dan label pada bahan kimia. Menurut peraturan manteri ini semua bahan kima yang dipasarkan di Indonesia wajib mengikuti klasifikasi dan label yang ditetapkan oleh sistem GHS. Maksudnya adalah semua bahan kimia harus memiliki Material Safety Data Sheet (MSDS) atau dalam peraturan ini disebut Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) yang mengacu pada sistem pengklasifikasian yang ditetapkan oleh sistem GHS. Demikian pula halnya dengan label bahan kimia harus mengacu pada sistem GHS yang sama.

Apa itu GHS?

Globally Harmonized System (Sistem Harmonisasi Global) adalah suatu pendekatan universal dan sistematik untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan bahaya kimia dan mengkonfirmasikan bahaya tersebut pada label dan lembar data keselamatan.

GHS menyediakan prinsip-prinsip dasar untuk penetapan program keselamatan bahan kimia.

Kategori Bahaya dan Piktogram GHS



Eksplosif
Swareaktif
Peroksida organik


Toksisitas akut (severe)


Karsinogen
Sesitisasi pernapasan
Toksik terhadap reproduksi
Toksisitas sistemik pada organ sasaran
Mutagenitas
 


Oksidator
Peroksida organik


Toksik terhadap lingkungan


Mudah menyala
Swareaktif piroforik
Swaganas melepaskan gas
Mudah menyala
 


Menyebabkan iritasi sensitisasi kulit
Toksisitas akut (berbahaya)


Gas bertekanan


Korosif

 

 

Aplikasi GHS

  1. Mencakup seluruh bahan kimia berbahaya, baik tunggal maupun campuran
  2. Berbeda menurut tipe produk dan tahap pada siklus produk
  3. Aplikasi GHS tidak mencakup produk farmasi, aditif makanan, kosmetika, barang (article) dan reside pestisida pada makanan, tetapi tetap diaplikasikan apabila pekerja terpapar di pabrik dan pada saat transportasi

 

Manfaat Mengadopsi GHS

  1. Memperluas perlindungan terhadap keselamatan manusia dan lingkungan dengan menyediakan komunikasi bahaya yang dapat dipahami secara internasional
  2. Memfasilitasi perdagangan kimia internasional dimana bahaya kimia yang ada lebih diteliti dan diidentifikasikan secara internasional
  3. Mengurangi keperluan untuk penduplikasian pengetesan dan evaluasi terutama penggunaan binatang untuk pengetesan
  4. Membantu negara-negara dan organisasi internasional dalam manajemen kimia secara menyeluruh

 

Sasaran

Pekerja industri, konsumen, pekerja transport, emergency responders, petani, dan bagi yang memberikan layanan kepada pihak di atas akan menemukan informasi yang berguna, seperti tim medis, ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan safety engineers.

 

Informasi yang Diperlukan pada Label GHS

  1. Kata Sinyal*
  2. Pernyataan Bahaya*
  3. Simbol Bahaya/Piktogram*
  4. Pernyataan Kehati-hatian
  5. Identitas Produk/Bahan Kimia
  6. Identitas Pemasok
* Distandardkan dan diberikan pada masing-masing tanda bahaya

 

Pemberlakuan GHS di Indonesia

  • Wajib Bahan Kimia Tunggal, baik produksi dalam negeri maupun impor
  • Wajin Bahan Kimia Campuran hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak 31 Desember 2016

Regulasi Teknis

  1. UN GHS Porple Book Edisi 4
  2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 87 Tahun 2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia
  3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
  4. Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia No. 21/IAK/PER/4/2010 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
  5. UN GHS Purple Book Edisi 5
  6. Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No. 04/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Pelaksanaan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia

Dokumen/Buku/Leaflet

  • UN GHS Purple Book Edisi 5
  • UN GHS Purple Book Edisi 4
  • Komik Mengenal Piktogram GHS
  • Leaflet mengenai GHS

The GHS Tools for Mixture Classification System

Dalam rangka penerapan ketentuan GHS secara wajib pada Bahan Kimia Campuran hasil produksi dalam negeri maupun impor sejak 31 Desember 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 23/M-IND/PER/4/2013 dan dalam rangka kerja sama Kementerian Perindustrian RI dengan The Ministry of Economy, Trade and Industry of Japang (METI, Jepang), maka METI Jepang telah mendukung Kementerian Perindustrian dalam mengembangkan dan menguji perangkat lunak sistem klasifikasi dan pelabelan GHS untuk Bahan Kimia Campuran.

Kenapa perlu GHS?

UN mecoba untuk menyamakan klasifikasi bahan kimia diseluruh dunia. Karena selama ini masing-masing negara memiliki klasifikasi yang berbeda-beda. Sebagai contoh, suatu bahan kimia dikategorikan bersifat high toxic disuatu negara akan tetapi dinegara lain bisa jadi bersifat low toxic, atau suatu produk dikategorikan bersifat flammable disuatu negara dan tidak bersifat flammable dinegara lain. Dampaknya adalah, negara-negara yang mengklasifikasikan produk tersebut sebagai high toxic atau flammable akan membuat berbagai peraturan untuk mengontrol produk tersebut, sementara negara yang mengkategorikan produk tersebut low toxic / tidak flammable akan membiarkan penjualan secara bebas tanpa kontrol. Hal ini juga akan menyulitkan negara pengimpor atau pengekspor bahan kimia karena berbedanya klasifikasi bahan kimia antara negara pengekspor dan pengimpor. Perbedaan ini juga berdampak pada MSDS dan sistem pelabelan bahan kimia tersebut yang nantinya akan menyulitkan negara pengimpor karena mereka harus merevisi MSDS dan melakukan pelabelan ulang sesuai dengan klasifikasi yang mereka miliki. Berdasarkan hal ini UN menguarkan sistem GHS untuk memudahkan dunia industri dalam melakukan perdagangan bahan kimia dan juga untuk melindungi lingkungan dan manusia dari dampak penggunaan bahan kimia. Didalam purple book disebut bahwa tujuan dari GHS adalah sebagai berikut:
  • Untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dengan menyediakan sistem yang lebih komprehensif secara internasional untuk mengkomunikasikan bahaya bahan kimia.
  • Menyediakan framwork untuk negara-negara yang belum memiliki sistem klasifikasi dan label bahan kimia.
  • Mengurangi kebutuhan akan pengujian dan evaluasi bahan kimia.
  • Memfasilitasi perdagangan internasional bahan kimia dimana bahaya bahan kimia tersebut sudah dikaji dan diidentifikasi dengan basis internasional.

Apa saja ruang lingkup GHS?

Didalam purple book dinyatakan bahwa ada dua elemen ruang lingkup GHS, yaitu:
  • Kriteria yang harmonis untuk klasifikasi bahan kimia tunggal dan campuran sesuai dengan bahaya kesehatan, lingkungan dan fisik bahan kimia tersebut.
  • Elemen komunikasi bahaya yang harmonis, termasuk persyaratan untuk label dan safety data sheet.
Ada beberapa jenis produk kimia yang tidak termasuk dalam ruang lingkup ini, yaitu farmasi, additif untuk bahan makanan, kosmetik, dan residu pestisida didalam bahan makanan.

Bagaimana mengaplikasikan GHS?

Untuk mengaplikasikan GHS di Indonesia tentu saja mengacu pada peraturan menteri perindustrian nomor 87/M-IND/PER/9/2009. Disana sudah ditetapkan format LDKB atau MSDS dan persyaratan untuk label. Namun untuk klasifikasi bahan kimia mengacu pada purple book revisi 2, hal ini disebutkan dalam keputusan dirjen industri Agro dan Kimia kementerian perindustrian no 21/IAK/PER/4/2010 tentang petunjuk teknis penerapan sistem harmonisasi global klasifikasi dan pelabelan bahan kimia. Namun dalam petunjuk ini tidak disebutkan tentang teknis building blok yang harus diadopsi, ini berarti Indonesia mengadopsi 100% building blok yang ditetapkan pada purple book revisi 2. Berdasarkan peraturan menteri perindustrian tersebut diatas, sistem GHS untuk kimia tunggal sudah mulai berlaku sejak bulan Maret 2010 sementara untuk bahan kimia campuran masih bersifat sukarela dalam penerapannya, dan mulai berlaku efektif untuk bahan kimia campuran pada awal tahun 2014.

Untuk mengklasifikasikan bahan kimia sesuai dengan klasifikasi GHS diperlukan training dan keahlian khusus. Meskipun didalam purple book sudah dijelaskan secara rinci bagaimana cara melakukan klasifikasi setiap bahaya bahan kimia tersebut, namun diperlukan keahlian dan pengetahuan yang baik tentang bahan kimia dan bahayanya dalam melakukan klasifikasi tersebut agar tidak terjadi kekeliruan. Menurut peraturan menteri perindustrian tentang GHS, semua bahan kimia harus diklasifikasikan berdasarkan kriteria bahaya GHS yang terdiri dari bahaya fisik, bahaya terhadap kesehatan dan bahaya terhadap lingkungan akuatik. Bahaya fisik misalnya eksplosive, gas mudah menyala, cairan pengoksidasi, korosif pada logam, dan lain-lain. Bahaya terhadap kesehatan misalnya toksisitas akut, korosi/iritasi kulit, karsinogenisitas, dan lain-lain.
Dan setiap bahan kimia tersebut juga harus diberi label sesuai dengan GHS yang ditetapkan, dimana label tersebut harus mengandung unsur penanda produk, piktogram bahaya, kata sinyal, pernyataan bahaya, identifikasi produsen dan pernyataan kehati-hatian. Label tersebut juga harus mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, tidak mudah lepas dari kemasannya dan tidak mudah luntur karena pengaruh sinar, udara atau lainnya. Piktogram yang digunakan juga harus sesuai dengan peraturan GHS yang terdapat pada lampiran I dari peraturan menteri tentang GHS.
Bahan kimia juga harus dilengkapi dengan MSDS (LDKB), didalam peraturan menteri tentang GHS bahwa MSDS dan Label wajib berbahasa Indonesia. Informasi yang terkandung didalam GHS adalah informasi bahaya fisik, bahaya terhadap kesehatan dan bahaya terhadap lingkungan akuatik yang sudah diklasifikasikan sesuai dengan kriteria bahaya GHS, dan informasi lainnya sesuai dengan format yang sudah ditetapkan. Format MSDS/LDKB sesuai dengan peraturan menteri tentang GHS (lampiran II) terdiri dari 16 section, yaitu:
  1. Identifikasi senyawa (Tunggal atau Campuran)
  2. Identifikasi bahaya
  3. Komposisi/Informasi tentang bahanpenyusun senyawa tunggal
  4. Tindakan pertolongan pertama
  5. Tindakan pemadaman kebakaran
  6. Tindakan penanggulangan jika terjadi kebocoran
  7. Penanganan dan penyimpanan
  8. Kontrol paparan/perlindungan diri
  9. Sifat fisika dan kimia
  10. Stabilitas dan Reaktifitas
  11. Informasi Toksikologi
  12. Informasi Ekologi
  13. Pertimbangan pembuangan / pemusnahan
  14. Informasi transportasi
  15. Informasi yang berkaitan dengan regulasi
  16. Informasi lain termasuk informasi yang diperlukan dalam pembuatan dan revisi SDS.
Sebaiknya mulai dari sekarang anda menyesuaikan MSDS/LDKB bahan kimia yang anda produksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan menteri perindustrian tersebut diatas. Jika anda membeli bahan kimia dari pemasok bahan kimia, maka sebaiknya anda meminta MSDS/LDKB yang sudah mengikuti GHS.

Komentar