Investasi Asing Diperlonggar Masuk ke Sektor UMKM |
Pada akhirnya pembinaan UMKM yang kita lakukan akan mengarah kepada bagaimana usaha tersebut mampu menyerap investasi dari dalam maupun luar negeri. Mungkin hal itu yang menjadi impian kami dalam pembinaan UMKM di lingkup kami.
Bagaimana mengarahkan para pelaku UMKM ini untuk berpola pikir industrialisasi dan selanjutnya berpikir untuk penyerapan investasi, bukan lagi sekedar mencari kredit dari perbankan. Hal ini akan menjadi tantangan yang sangat berat bagi kami untuk menata pembinaan kami sampai ke jenjang tersebut di atas, tetapi kami sadar bahwa hal tersebut harus dilakukan agar nilai pembinaan yang kami lakukan memiliki bobot tersendiri.
Investasi asing merupakan target yang akan kami kejar untuk Pembinaan UMKM di masa mendatang, dan sekiranya perlu bagi kami untuk memulai memberikan pemahaman mengenai hal ini kepada teman-teman UMKM agar mereka juga punya impian untuk mendapatkan investasi dari investor asing.
Berikut kami memberikan sharing berita dari pedomanbengkulu.com mengenai "Investasi Asing Diperlonggar Masuk ke Sektor UMKM."
PedomanBengkulu.Com
– Pemerintah kembali memperlonggar investasi asing masuk kedalam sektor
Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Hal tersebut menjadi
Paket Kebijakan Ekonomi X Pemerintahan Jokowi-JK. Modal asing kini
dapat masuk ke sektor UMKM dan Koperasi yang menguasai 99% dari jumlah
unit usaha di Indonesia.
Pemerintah membantah masuknya modal asing
tersebut sebagai bagian dari liberlisasi ekonomi. Hal tersebut
dilakukan dalam upaya mengembangkan potensi geo-politik dan geo-ekonomi
nasional untuk meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan
menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.
Selain itu, Pemerintah beralasan hal itu
dilakukan untuk menyehatkan kompetisi pasar dan mengurangi monopoli
usaha segelintir pebisnis. Dengan demikian harga-harga, lanjutnya bisa
menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan.
Untuk mengantisipasi era persaingan dan
kompetisi Indonesia yang sudah memasuki MEA tersebut, maka
pemerintah Pemerintah memperbesar ruang masuknya investasi
dengan menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dalam
revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang
Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI).
Sektor UMKMK yang tergolong dalam Daftar
Negatif Investasi (DNI) sebelumnya, dipersyaratkan saham asing sebesar
55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra-design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya.
Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha
Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang
usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.
Bidang usaha itu antara lain: usaha
perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran
melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap
dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI
maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan
ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa
bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi
sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan
kurang dari Rp 10 milyar.
Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK
diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar
menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha
jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial,
bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan
reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang
usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha.
“Perubahan Daftar Negatif Investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan
sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan
Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,”
kata Darmin.
Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha, antara lain: industri crumb rubber; cold storage;
pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan:
gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi
perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai
Rp.100 milyar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat
telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah
yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat, dikeluarkan dari DNI.
Hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang
usaha, antara lain Hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua);
Motel; Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan; Biliar, Bowling, dan Lapangan
Golf.
Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran
saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain
jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda
darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%);
instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
(49%).
Berikut perubahan komposisi saham asing (PMA) dalam DNI adalah:
30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya
hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah
karena mandat UU.
33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.
49% sebanyak 54 bidang usaha, dimana 14 bidang usaha meningkat
menjadi 67% (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan
golf, jasa penunjang angkutan udara, dsb); dan 8 bidang usaha meningkat
menjadi 100% (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film,
industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti
fasilitas pelayanan akupuntur.
51% sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat
menjadi 67% (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran
dan perjalanan insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menajdi
100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti
pengusahaan pariwisata alam.
55% sebanyak 19 bidang usaha, dimana semuanya bidang usaha meningkat
menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai
pekerjaan diatas Rp. 10.000.000.000,00.
65% sebanyak 3 bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi
67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi
dengan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang
terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dsb.
85% sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi
100%, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap
karena UU, seperti sewa guna usaha, dsb.
95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi
100% (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian
perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha
tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau
lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau
melebihi kapasitas tertentu, dsb. [RPHS]
Komentar
Posting Komentar