7 Hal Yang Perlu Dicantumkan Pada Label Makanan

Tulisan di bawah ini bersumber dari www.bisnisukm.com yang perlu kami ingatkan kembali kepada teman-teman UMKM pangan, terutama yang belum mendapatkan pembekalan mengenai pelabelan pada kemasan pangan. Bagi UMKM yang sudah mendapatkan pembekalan mengenai hal ini, tulisan ini hanya sebagai pengingat saja.

Label Makanan

Tak bisa kita pungkiri bila sampai saat ini keberadaan label produk menjadi salah satu faktor penting yang bisa menguatkan branding sebuah produk. Selain memperhatikan desain kemasan produk yang digunakan, biasanya calon konsumen membaca label produk yang dicantumkan sebelum mereka memutuskan untuk melakukan transaksi pembelian. Termasuk juga ketika mereka hendak membeli produk makanan ataupun minuman.

Dalam dunia pemasaran, keberadaan label produk bisa diibaratkan sebagai sebuah tanda pengenal sekaligus menjadi alat pembeda dari para pesaingnya. Melalui label produk yang digunakan, para pebisnis bisa menyampaikan informasi kepada calon konsumennya mengenai kualitas, legalitas, brand/ logo, petunjuk penggunaan, kode produksi, dan lain sebagainya.

Apalagi bagi Anda yang fokus bergerak di bisnis olahan pangan, ada 7 hal yang perlu dicantumkan pada label makanan agar produk Anda dapat dipercaya para pelanggan. Berikut adalah 7 hal yang harus diperhatikan ketika membuat desain label makanan.

1. Nama atau brand produk

Untuk membuat brand produk, yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan nama jenis olahan dan merek dagang yang digunakan. Contohnya seperti : “Keripik Pisang Kusuka”. Kata “Keripik pisang” mewakili jenis produk dan “Kusuka” merupakan merek dagang yang digunakan.

2. Cantumkan informasi berat bersih produk

Mengingat produk olahan pangan bisa dikemas dalam berbagai ukuran, maka penting bagi Anda untuk mencantumkan berat bersih produk pada label makanan. Sebab, selain memperhatikan kualitas produk, sebagian konsumen juga mempertimbangkan kuantitas produk di setiap kemasan makanan.

3. Informasi lengkap siapa produsen atau distributor

Asal-usul produsen maupun distributor produk menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan oleh calon konsumen. Biasanya untuk produk dalam negeri, nama dan alamat produsen yang dicantumkan pada label makanan. Sedangkan untuk produk makanan yang diimport dari luar negeri, maka perlu mencantumkan nama atau perusahaan yang menjadi distributor atau importir produk tersebut.

4. Tuliskan komposisi atau bahan yang digunakan


Packaging Produk yang Baik 

Hal keempat yang perlu Anda cantumkan adalah komposisi atau daftar bahan yang digunakan selama proses produksi berlangsung. Dalam hal ini Anda bisa mencantumkan komposisinya di label makanan lengkap beserta takaran yang digunakan.

5. Lengkapi dengan legalitas

Poin kelima ini yang tak boleh Anda abaikan, yaitu masalah legalitas atau perizinan produk. Dari mulai izin yang dilekuarkan BPOM RI, izin halal dari MUI, atau izin sementara yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat (biasanya berupa izin P-IRT).

6. Tanggal Kadaluarsa

Bagi pelaku bisnis makanan, wajib hukumnya untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa produk. Hal ini mengingat produk olahan pangan memiliki batas waktu penggunaan yang cukup singkat. Contoh penulisan tanggal kadaluarsa pada label makanan  “ Baik digunakan sebelum : 5 Oktober 2015”.

7. Kode produksi

Kode produksi merupakan alat yang dapat menjelaskan tentang proses produksi makanan yang diproduksi pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi biasanya dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi yang meliputi tanggal, bulan, tahun pembuatan.
Dengan memperhatikan ketujuh hal di atas pada saat pembuatan desain label makanan, diharapkan produk Anda bisa bersaing di pasaran dan mendatangkan omzet penjualan yang cukup besar setiap bulannya. Maju terus UKM Indonesia dan salam sukses!

Komentar