Perubahan Pada Pengisian PPK Online


Hari ini, Rabu 25 November 2015, bertempat di Balai Karantina Pertanian Jl M Pardi No. 7 Komplek Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dari jam 09.00 sd 11.00 dilakukan sosialisasi perubahan pada pengisian PPK (Permohonan Pemeriksaan Karantina) Online terkait dengan INSW Ekspor. Dalam sosialisasi ini menghadirkan staff ahli teknis dan juga ketiga kepala balai karantina; tumbuhan, ikan dan hewan. INSW adalah singkatan dari Indonesia National Single Window.

Peserta sosialisasi ini adalah eksportir, EMKL dan forwarding dari seluruh Jawa Tengah dan yang terjauh hadir adalah eksportir dari Purbalingga.

Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan informasi mengenai adanya perubahan dalam PPK Online yaitu pada:
  1. Perubahan 1 - Pada Detail Komoditas, yaitu pada konversi satuan komoditas apakah menggunakan kilogram (berat) atau m3 (volume). Kode HS diusahakan terisi.
  2. Perubahan 2 - NPWP harus diisi.
  3. Perubahan 3 - Tarif muncul di PPK Online. Jika status permohonan sudah RECEIVED, maka di sebelah status received akan muncul detail (untuk melihat tarif PNBP-nya).
Selain itu dari Badan Karantina juga menyarankan bahwa data untuk Phytosanitary Certificate (PC) cukup diberikan secara singkat dan jelas untuk pemohon sertifikat, penerima sertifikat, komoditas dan jumlah komoditas. Tidak perlu terlalu banyak data yang dimaksudkan karena ruang sertifikat dan lampirannya sangat terbatas. Untuk yang menggunakan transaksi dengan LC disarankan ada komunikasi dengan buyer untuk kebutuhan pengisian data di PC dengan singkat dan jelas.

Sosialisasi ini dilakukan secara teknis dan praktis karena bagi pelaku PPK Online cukup mudah mudah untuk melihat perubahan-perubahan yang ada dan dengan cepat bisa mengikuti perubahan yang baru. Bagi eksportir yang tidak melakukan PPK Online sendiri diminta untuk untuk berkoordinasi dengan baik dengan EMKL maupun pegawai yang melakukan PPK online ini.






Komentar