Punya Rumah, Punya Asset

Pengajuan KPR di Bank Jateng
 
Sudah menjadi rahasia umum bahwa memiliki rumah sendiri adalah impian dari beberapa startup, atau pemula usaha dan bahkan bagi pelaku UMKM yang sudah berjalan. Selama ini mereka lebih fokus pada membangun usaha, baru kemudian berpikir untuk memiliki asset rumah sendiri.


Pengajuan KPR di Bank Jateng
Jika kita lihat tahapan pembinaan di Rumah UMKM yang dimulai dari membangun MINDSET Enterpreneurship, membangun OMZET Penjualan dan membangun ASSET, maka memiliki rumah adalah tahapan yang ketiga yaitu membangun sebuah ASSET yang ke depannya merupakan jaminan kita untuk menggulirkan dan menjaga kelangsungan usaha kita.

Beberapa UMKM ada yang bertanya kepada kami bagaimana cara mengajukan KPR kepada perbankan, dan oleh karena itu kami segera meminta kepada Bpk Ramalan Jiwo, SE yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Jateng Majapahit Semarang untuk sedikit berbagi informasi mengenai tata cara dan syarat pengajuan KPR di Bank Jateng.

Berikut adalah informasinya:

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Wujudkan Impian akan Rumah Idaman

Dana pembiayaan yang disediakan oleh Bank untuk membeli tanah/ kavling siap bangun, pemilikan/ pembangunan/ perbaikan rumah, take over.

Uang Muka

Besarnya uang muka yang harus disediakan oleh Debitur ditentukan menurut penggunaan KPR:

  1. Uang muka untuk pemilikan rumah/ rusun/ apartemen:
-          Tipe bangunan s/d 70 m2 minimal 20% dari nilai rumah
-          Tipe bangunan lebih dari 70 m2 minimal 30 % dari nilai rumah

  1. Uang muka pemilikan ruko/ rukan minimal 20 % dari nilai rumah
  2. C. uang pembelian tanah/ kavling siap bangun sebesar 20% dari nilai rumah

Jangka waktu KPR Maksimal 15 tahun

Suku bunga : (menyesuaikan ketentuan yang berlaku)

PERSYARATAN KPR

Persyaratan Umum :
  1. Mengisi formulir permohonan kredit secara lengkap
  2. Fotokopi KTP & pasfoto terbaru ukuran 4x6 pemohon beserta Suami/Istri
  3.  Fotokopi surat nikah/akta cerai/akta kematian dan Kartu Keluarga
  4. Fotokopi NPWP untuk kredit mulai Rp. 100.000.000,-
  5. Fotokopi sertifikat & PBB terbaru beserta bukti lunasnya
  6. Menyerahkan surat keterangan harga tanah per m2 dari Kelurahan
  7. Menyerahkan surat penawaran harga bermaterai dari penjual dan kuitansi pembayaran uang muka (untuk pembelian)
  8. Menyerahkan Rencana Anggaran Renovasi (untuk Renovasi)
  9. Fotokopi IMB yang akan dibeli/direnovasi
  10. Fotokopi Rekening Tabungan/Giro minimal 3 bulan
  11. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga Penjual
  12. Uang Muka/Self Financing minimal 30%
  13. Menyerahkan sertifikat asli saat realisasi
  14. Biaya jual beli, balik nama, BPHTB dan Asuransi menjadi beban debitur
Persyaratan Khusus :

A.     Pegawai

a.       Menyerahkan daftar gaji terakhir diketahui Bendahara dan Pimpinan/Kepala
b.      Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai yang dilegalisir
c.     Asli Surat Keterangan tidak sedang mengalami masalah administratif di Instansi/Perusahaan dari Pimpinannya (bermaterai Rp. 6.000,-)
d.      Asli blangko Surat Kuasa Pemotongan Gaji yang disediakan oleh Bank (khusus kolektif)

B.     Tenaga Profesi

a.       Asli Surat Keterangan Penghasilan
b.      Fotokopi Surat Ijin Profesi/Praktek dan/atau Surat Pengangkatan

C.     Wiraswasta

a.       Surat Ijin Usaha dari Dinas terkait
b.      Asli Surat Keterangan Penghasilan


Mengapa memiliki asset ini perlu ? 

Dalam perjalanan mengembangkan usaha, pelaku UMKM sering mengalami kendala ketika mengajukan permodalan baik kepada perbankan, lembaga finansial lain maupun kepada investor perorangan, karena persyaratan agunan dan survey lokasi usaha. Banyak di antara pelaku UMKM yang saat ini masih sewa tempat tinggal atau belum memiliki rumah sendiri, dan ini menyulitkan untuk mendapatkan modal usaha pengembangannya.

Di samping itu, rumah merupakan tabungan dan investasi dari hasil jerih payah usaha. Meskipun harus dilakukan dengan cara kredit sampai batas waktu tertentu, tetapi usaha ini haruslah dianggap sebagai upaya menabung untuk sebuah asset di masa mendatang. Asset lain yang bisa membantu dalam usaha adalah kendaraan bermotor, karena bisa dijadikan sebagai agunan apalagi yang sudah merupakan hak milik dan atas nama pemilik.








 

Komentar