Tata Cara Penerbitan Sertifikat HACCP untuk Produk Olahan Ikan

Tata Cara Penerbitan Sertifikat HACCP

Unit Pengolahan Ikan (UPI)
Latar Belakang

Sertifikat penerapan HACCP merupakan salah satu persyaratan mutlak dan wajib harus dimiliki oleh unit Pengolahan ikan, bila akan melakukan ekspor hasil produksi perikanannya.

Bagi unit Pengolahan ikan yang bekeinginan mendapatkan dan memiliki sertifikat penerapan HACCP harus mengacu kepada tata cara penerbitan HACCP sesuai peraturan kepala badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan No.Per.03/BKIPM/2011.

Proses Sertifikasi HACCP
  • UPI (Unit Pengolahan Ikan) mengajukan permohonan Sertifikasi kepada BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu)
  • BKIPM menugaskan inspektur Mutu untuk melakukan inspeksi ke UPI
  • UPI membuat laporan tindakan perbaikan dan hasil temuan ke inspektur mutu untuk diverifikasi
  • Laporan hasil verifikasi disampaikan ke BKIPM
  • BKIPM melakukan proses sertifikasi penerapan HACCP hingga terbit, dan menyampaikan sertifikat tersebut secara langsung kepada pihak UPI

Persyaratan dan Tata Cara

1 Persyaratan
  • Ruang lingkup UPI meliputi tempat/Unit yang melakukan sebagian atau keseluruhan kegiatan penagnan dan pengolahan hasil perikanan
  • Sertifikat penerapan HACCP dalam satu unit manajemen dibedakan berdasarkan jenis olahan, unit proses/potensi bahaya (Hazard) yang berbeda
  • UPI yang sudah menerapkan dan memenuhi persyaratan dasar tetapi belum menerapkan 7 prinsip HACCP diberikan sertifikat penerapan persyaratan dasar HACCP
  • Memperkerjakan sekurang – kurang nya 1 Orang penangung jawab mutu yang memiliki sertifikat HACCP di bidang perikanan.
  • Untuk memperoleh sertifikat HACCP, UPI harus memiliki :
  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Akta Notaris Pendirian  Perusahaan dibidang Pengolahan Hasil Perikanan, Ijin Usaha Perikanan (IUP) dan Tanda Daftar Usaha Perikanan.
  2. b. Mendapat SKP hasil pembinaan dari Ditjen P2HP bagi UPI yang pertama kali mengajukan permohonan Sertifikat Penerapan HACCP
  3. Memiliki dan menerapkan Sistem HACCP secara konsisten sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007 tentang persyaratan Jaminan Mutu Keamanan Hasil Perikanan dan Proses Produksi, Pengolahan dan Distributor.
  4. Melakukan proses produksi secara aktif.

2 Tata Cara
2.1 Permohonan Sertifikat Penerapan HACCP
  1. UPI mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat penerapan HACCP melalui pos atau surat elektronik kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf e (1) dan (2) buku panduan HACCP dan/atau cetak biru, atau gambar tata letak profil UPI dengan tembusan disampaikan kepada kepala Dinas dan Kepala UPT Badan.
  2. Berdasarkan permohonan sebagaimana hurut a, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan melakukan audit kecukupan terhadap permohonan tersebut dan menginformasikan hasilnya kepada kepada pemohon apabila belum sesuai persyaratan.
  3. Apabila berdasarkan hasil audit kecukupan telah memenuhi persyaratan, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima permohonan, menugaskan tim inspektur mutu untuk melakukan inspeksi
  4. Tim inspektur mutu melakukan inspeksi berdasarkan persyaratan yang mengacu kepada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007 tentang persyaratan Jaminan Mutu Keamanan Hasil Perikanan pada proses produksi, Pengolahan dan Distribusi dan Ketentuan lain yang berlaku.
  5. UPI melakukan tindakan perbaikan terhadap hasil temuan ketidaksesuaian selambat – lambatnya 1 (satu) bulan kalender, dan melaporkan hasil tindakan perbaikan Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan tembusan kepada kepala UPT Badan
  6. Khusus untuk perbaikan yang bersifat fisik, Kepala UPT Badan selambat – lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan tindakan perbaikan dari UPI, menugaskan inspektur mutu melakukan verifikasi tindakan perbaikan dan melaporkan hasil tindakan kepada kepala pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
  7. Kepala pusat sertifikasi mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menugaskan tim isnspektur mutu untuk melakukan evaluasi terhadap semua tindakan perbaikan dari UPI dan melaporkan hasil evaluasi selambat – lambatnya 2 (DUA) hari kerja
  8. Kepala Pusat sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan menugaskan komisi Approval untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi tindakan perbaikan dan melaporkan hasil evaluasi kepada Kpala Pusat selambat – lambatnya 3 (TIGA) hari kerja,
  9. Kepala Pusat melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Badan selaku otoritas kompeten untuk selanjutnya menerbitkan sertifikat penerapan HACCP setelah disetujui oleh komisi Approval
  10. Apabila dalam kurun waktu tersebut, UPI yang bersangkutan belum juga memenuhi persyaratan maka UPI diberikan perpanjangan waktu selambat – lambatnya 1 bulan untuk melakukan tindakan perbaikan.
  11. Apabila dalam kurun waktu dimaksud pada no 10 UPI bersangkutan belum juga dapat memenuhi persyaratan, maka dinyatakan tidak lulus
  12. Sertifikat penerapan HACCP brlaku selama 1 Tahun sejak penerbitan
  13. Sertifikat penerapan HACCP diklasifikasikan dalam 3 tingkatan yaitu :
  • Tingkat A : Temuan ketidaksesuaian adalah : Kritis(Kr)=0,Serius =0 Mayor=Maksimal 5, Minor= Maksimal 6
  • Tingkat B =Temuan ketidak sesuaian adalah kritis =0,Serius=maksimal 2,Mayor=maksimal 10, Minor=maksimal 7(jumlah mayor dan minor tidak lebih dari 10)
  • Tingkat C= Temuan ketidaksesuaian adalahkritis = 0, Serius = maksimal 4, MMayor maksimal 11 dan minor maksimal =7
Sumber : Kementerian Kelautan dan Perikanan BKIPM

Komentar