Pembayaran Tempo dan Keluhan UMKM Binaan Kami

Related image
Pembayaran tempo dari perusahaan besar.

Masalah permodalan masih menjadi topik utama perbincangan dengan para pelaku UMKM. Hal ini pun sudah banyak tersampaikan oleh pemerintah maupun oleh media yang sering mengulas seputaran UMKM.

Sementara itu kami mendapati bahwa UMKM juga mengeluhkan sistem pembayaran tempo yang diterapkan oleh retail, industri maupun hotel, resto dan cafe. Sistem pembayaran tempo ini memaksa UMKM harus menghimpun modal lebih banyak karena tagihan sebelumnya belum terbayar tetapi sudah disusul oleh pesanan berikutnya.

Di sisi lain, hampir semua sistem manajemen keuangan perusahaan besar mengarah kepada pembayaran tempo kepada vendor atau suppliernya terutama perusahaan ritail untuk menjaga rasio keuangannya. Mereka harus mengurangi resiko belanja di depan, agar cash flow mereka terjaga.

Semua harus win-win, ketika perusahaan memiliki kebijakan seperti itu maka mau tidak mau UMKM harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hal ini belum menjadi masalah ketika jadwal pembayaran yang disepakati tidak meleset sehingga UMKM bisa menggandeng mitra pembiayaan yang ada, terutama sejak munculnya perusahaan FINTECH (financial technology) yagn menawarkan pinjaman jangka pendek, minimal 2 bulan dan maksimal 1 tahun. Kami pun terus berupaya mencarikan mitra pembiayaan dengan bunga yang ringan ketika binaan kami membutuhkan support pembiayaan, agar cash flow mereka tetap terjaga.

Namun, ketika perusahaan besar "meleset" dalam memenuhi kewajiban pembayarannya maka masalah baru muncul karena UMKM akan terbebani bunga pinjaman dan macetnya cash flow perusahaan. Oleh sebab itu kami menuliskan hal ini agar perusahaan-perusahaan besar memahami kondisi keuangan UMKM, dan bisa memenuhi kewajiban pembayaraan secara ON TIME sehingga UMKM bisa juga memenuhi kewajiban utangnya kepada pihak yang memberikan pinjamannya.

Bukankah perusahaan besar sudah diuntungkan dengan pembayaran mundurnya ? Lantas mengapa masih harus membebani resiko kemelesetan jatuh tempo pembayaran ?







Komentar