Tata Cara Pengajuan Barcode

Related image
Tata Cara Pengajuan Barcode


Pertanyaan dari salah satu UMKM mengenai bagaimana mengajukan barcode, mengingatkan kami bahwa kami belum pernah menulis hal tersebut di RumahUMKM.Net, dan kami harus segera menindaklanjutinya dengan tulisan ini.

Berikut adalah tatacara pengajuan Barcode yang sementara ini banyak pelaku UMKM yang belum tah, semoga sharing ini  bisa bermanfaat.
GS1 Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang diberi wewenang oleh GS1 Global (yang berpusat di Brussel - Belgia) untuk mengalokasikan dan mengurus penomoran barcode standard GS1 System di Indonesia.

Berikut kami kirimkan persyaratan untuk menjadi anggota GS1 Indonesia:


Untuk mendapatkan nomor barcode, kita harus terdaftar sebagai anggota GS1 Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:


 Pengurusan Barcode
1.   Untuk menjadi anggota GS1 Indonesia, prosedurnya adalah sebagai berikut:
  • Mengisi formulir pendaftaran GS1 Indonesia (formulir dapat diambil langsung atau kami kirimkan ke alamat pemohon, setelah disi dikembalikan kepada kami dilengkapi dengan :
    Persyaratan Dokumen:
    • Mengisi dan menanda-tangani 2 (dua) rangkap Formulir Permohonan Keanggotaan GS1: 
    • Form Warna Putih (ditanda-tangani di atas meterai Rp. 6.000) 
    • Form Warna Merah (ditanda-tangani saja)
    • Fotocopy SIUP
    • Fotocopy NPWP (Perusahaan)
    • Fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (dari Notaris)
    • Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan
    • Fotocopy KTP orang yang bertanggung-jawab dalam pengurusan barcode
    • Surat Kuasa
    • Untuk produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik melampirkan: Sertifikat Halal (MUI)/Dinkes (SP/PIRT)/ BPOM (MD/ML)

    Apabila ada dokumen yang belum bisa dipenuhi, mohon membuat surat pernyataan bahwa dokumen tersebut sedang dalam pengurusan hingga saat ini.

    Catatan: Penanda-tangan adalah orang yang namanya tercantum di Akta Perusahaan
  •  Membayar biaya-biaya yang terdiri dari :
    UPDATE: BIAYA BERLAKU PER TANGGAL 1 FEBRUARI 2016

    Barcode diberikan berdasarkan Keanggotaan dimana setiap anggota berhak atas 1000 nomor produk yang diaplikasikan pada 1000 jenis kemasan produk berdasarkan perbedaan jenis barang, merek, ukuran/warna/rasa, jenis kemasan dll.

    Biaya ditentukan berdasarkan kategori Modal Awal Disetor/Kekayaan suatu perusahaan (Bisa dilihat dalam SIUP Perusahaan Anda).

    Dengan asumsi USD 1 = Rp. 13.800, estimasi biaya pokok pengurusan adalah sebagai berikut:

    1. Perusahaan Dengan Modal Awal Disetor < Rp. 250.000.000,-
     
    a. Biaya Pengurusan/Penunjukkan Kuasa: Rp. 1.500.000
    b. Biaya Pendaftaran: Rp. 1.000.000,-
    c. Biaya Tahunan: Rp. 1.000.000.00 –
    d. Biaya per 3 Tahunan (Number Fee): USD 125 (Rp. 1.725.000,-)

    Estimasi Biaya Pokok Pengurusan Kategori 1 = Rp. 5.225.000

    2. Perusahaan Dengan Modal Awal Disetor Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 1.000.000.000,-
     
    a. Biaya Pengurusan/Penunjukkan Kuasa: Rp. 2.000.000
    b. Biaya Pendaftaran: Rp. 1.000.000,-
    c. Biaya Tahunan: Rp. 1.000.000.00 –
    d. Biaya per 3 Tahunan (Number Fee): USD 250 (Rp. 3.450.000,-)

    Estimasi Biaya Pokok Pengurusan Kategori 2 = Rp. 7.450.000,-

    3. Perusahaan Dengan Modal Awal Disetor Rp. 1.000.000.000,- s/d Rp. 5.000.000.000,-
     
    a. Biaya Pengurusan/Penunjukkan Kuasa: Rp. 2.500.000
    b. Biaya Pendaftaran: Rp. 1.000.000,-
    c. Biaya Tahunan: Rp. 1.500.000.00 –
    d. Biaya per 3 Tahunan (Number Fee): USD 450 (Rp. 6.210.000,-)

    Estimasi Biaya Pokok Pengurusan Kategori 3 = Rp.11.210.000,- 

    UNTUK PERUSAHAAN DENGAN MODAL AWAL DI ATAS Rp. 5.000.000.000,-  SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI VIA EMAIL

    Catatan:
    • Biaya di atas adalah Biaya Pokok Pengurusan belum termasuk Biaya Tambahan cetak Film Master (bila diperlukan)
      • Biaya di atas dibuat dengan asumsi kurs USD 1 = Rp 13.800. Kurs bersifat fluktuatif dan dapat berubah-ubah
      • Biaya di atas adalah untuk keanggotaan suatu perusahaan bukan biaya untuk satu nomor barcode
      • Biaya Number Fee dibayar dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs USD/IDR yang berlaku
    • Tambahan Biaya (hanya bila diperlukan):
      • Film Master untuk GS1/EAN-13, per lembar/nomor : Rp. 80.000,-
      • Film Master untuk ITF-14, per lembar/nomor: Rp. 120.000,-
      • Verification Barcode (per verification report) : Rp. 125.000,-

    Timeframe: ± 30 hari kerja

    • GS1 Number fee dibayarkan setiap per-3 tahun sekali,dalam US$.
    • Dollar dan besarnya biaya berdasarkan klasfikasi dan kategori perusahaan (dilihat dari dokumen yang dilampirkan, data-data perusahaan lainnya, dan besar kecil perusahaanGS1 Number Fee berkisar antara US$125 sampai dengan US$750* per-3tahun sekali.
    • Dibayar setelah mendapat invoice dari GS1 Indonesia & belum termasuk PPN 10%.
    • Fasilitas-fasilitas yang didapatkan setelah menjadi anggota GS1 Indonesia antara lain:
    •  Sistim Penomoran Barcode
    •  Pelatihan gratis bagi member baru GS1 Indonesia untuk 1 orang
    •  Seminar
    •  GS1 Indonesia News / buletin
    •  Film Master
    •  Verifikasi Barcode
    •  GS1 System Consultation
    •  Situs GS1 Indonesia (www.gs1.or.id),yang memiliki fitur-fitur seperti:
    • Registration Online
    • Print Out Barcode
    • Check Digit
    • Product of The Month
    • Web page
    • GEPIR
                     
    Pendaftaran ini tidak per-produk tetapi per-perusahaan, setiap perusahaan yang mendaftar menjadi anggota GS1, kami alokasikan sebanyak 1000 nomor (tidak kami berikan sekaligus diawal, tetapi kami maintenance sesuai dengan kebutuhan perusahaan) .


    Barcode yang didapatkan bersifat global, dapat terbaca diseluruh dunia. Untuk proses pengurusan barcode makan waktu kurang-lebih 14 hari kerja setelah aplikasi kami terima lengkap dengan persyaratannya. 

     
    Demikianlah penjelasan singkat dari kami, apabila masih ada yang ingin ditanyakan dan untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai servis-servis kami, silahkan kunjungi website kami di www.gs1.or.id.


    Komentar