UMKM Go Ekspor


Mekanisme UMKM Menembus Ekspor
Mekanisme UMKM Menembus Ekspor 

Sebagaimana apa yang telah disampaikan oleh Direktur Pengembangan Pasar dan Indormasi Ekspor Kementrian Perdagangan, Ari Satria, melalui bisnis.com - Produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Hanya saja, masih banyak yang tidak tau dan memahami bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa dieskpor ke luar negeri. 

Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria menjabarkan ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor, yakni persiapan administrasi, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan operasional.

Persiapan Administrasi; Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya. Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli. 

Legalitas sebagai Eksportir, Kemudian, calon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, letter of credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.

Persiapan Produk Ekspor, Sambil persyaratan di atas dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman. “Pelaku usaha juga harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk,” katanya. Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar. 

Persiapan Operasional, Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor. 

Ari menambahkan, saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis. “Karena sudah ada di beberapa daerah, pelaku usaha tidak perlu ikut pelatihan ke Jakarta. 

Karena pengisi materinya adalah praktisi maka yang dijelaskan tidak mengawang,” paparnya. Meskipun sudah banyak pelatihan diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor produk, Ari mengakui masih banyak kendala lain yang dihadapi para pelaku usaha. Di antaranya, para pelaku usaha kurang mampu dalam melakukan komunikasi bisnis dengan calon pembeli. 

Banyak juga yang belum tahu arti penting kontrak bisnis yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari perselisihan dagang. “Pelaku usaha juga belum memanfaatkan keberadaan lembaga pemerintah di dalam dan luar negeri untuk mempromosikan produk serta berkonsultasi terkait peluang pasar,” ujarnya. Para pelaku usaha juga terus didorong untuk mengikuti berbagai program dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kementerian Perdagangan, misalnya layanan satu pintu Customer Service Center dan Designer Dispatch Service (DDS). Dengan menjadi anggota dari layanan satu pintu tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai layanan seperti melakukan promosi, mendapatkan hasil riset pasar, dan permintaan hubungan dagang yang dikirimkan oleh para Perwakilan Perdagangan Indonesia di luar negeri maupun KBRI. 

Di sisi lain, pelaku usaha juga harus menyesuaikan produknya dengan selera pasar yang dibidik. Mulai dari desain produk, preferensi konsumen, termasuk mengenai standar produk serta kebijakan perdagangan yang berlaku.

“Pelaku usaha juga harus mengubah mindset menjadi aktif, agresif dan kreatif. Dari awalnya menunggu pembeli, menjadi menjemput pembeli,” kata Ari.

Persiapan Dokumen Ekspor : 

P/L (Packing List) dari produksi

Packing List diterima dari bagian produksi. Dalam packing list tercantum PO/Order, Style, PI (Production Intern), jumlah kuantitas (barang), kemudian penghitungan GW/NW. Setelah lengkap, dokumen SI (Shipping Instruction) dibuat dan dikonfirmasi ulang dengan Merchandiser kapan barang akan diberangkatkan atau bisa ditanyakan langsung kepada Buyer.

SI (Shipping Instruction)

Dokumen SI ke pelayaran sesuai dengan informasi dari Buyer mengenai negara tujuan barang ekspor tersebut (berdasarkan L/C). Penggunaan nominasi forwarder atau tidak (pelayaran yang sudah ditentukan biasanya tercantumkan di L/C, jika pembayaran lewat L/C ). Atau berdasarkan permintaan dari Buyer untuk menggunakan pelayaran yang telah ditunjuk. Jenis pelayaran bias juga diserahkan sepenuhnya kepada pengirim oleh Buyer. Jika menggunakan pengiriman melalui udara, maka yang harus dihitung adalah berat kilogram, sedangkan bila menggunakan pengiriman laut yang dihitung adalah measurement(pengukuran) untuk ukuran kontainer.

Istilah Dalam Sistem Pelayaran :

LCL : Less Than Container Load

Barang yang akan dikirimkan tidak dalam 1 container, melainkan akan digabungkan dengan barang dari eksportir lain. Barang yang akan dikirim masuk gudang pelayaran dan akan di-stuffing bersama barang-barang dari eksportir lain Karen secara kuantitas barang yang akan dikirim tidak memenuhi 1 container.

FCL : Full Container Load

Barang yang akan dikirim (ekspor) bia memenuhi 1 container, sehingga harus memesan container.

a. Maks. 27 m3 .......................... 1 x 20 feet
b. Maks. 55 m3 .......................... 1 x 40 feet
c. Maks. 70 m3 .......................... 1 x 40 feet
d. > 70 m3 ................................. 1 x 45 feet


PROSEDUR EKSPOR

Konventional : Pengiriman melalui udara Dokumen Fiat Yang Perlu Dipersiapkan :

1. Commercial Invoice
2. Packing List
3. Copy ETPTT
4. SI
5. PEB + COPY 10

Dokumen clearence yang perlu dipersiapkan:

1. Dokumen dari Kanwil
2. Invoice
3. Packing List
4. Dokumen lain, tergantung dari Buyer

Dokumen Kanwil Departemen Perdagangan

Dokumen ini penting untuk clearance barang di Negara tujuan ekspor. Tanpa dokumen dari Kanwil Departemen Perdagangan, maka barang yang diekspor adalah illegal dan tidak bias dibongkar. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Pedagangan berbeda-beda untuk setiap negara, seperti :
  • Amerika Serikat (Visa, Form A) 
  • Eropa (Export Lisence, Form A, Certificate of Origin) 
  • Malaysia (Form D) 
  • Taiwan (Form B) 
  • Canada (Form K) 
  • Mexico (Anexo III, Form B. Bisa salah satu atau kedua-duanya tergantung dari Buyer) 
Untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, yang perlu dipersiapkan :
  • Beli Form sesuai dengan negara tujuan Ekport dan diisi 
  • Surat Permohonan Pengajuan 
  • Commercial Invoice 
  • PEB 
  • B/1 dari Pelayaran 
Untuk proses dokumen di Kanwil, proses selesai dalam waktu 2-3 hari untuk pengiriman lewat laut, sedangkan pengiriman lewat udara proses selesai dalam waktu 1-2 hari.

Pengiriman Melalui Udara

Dokumen harus barangkat bersama dengan barang, jadi dokumen diproses sebelum barang berangkat.

Pengiriman Melalui Laut

Dokumen diproses setelah barang berangkat, 7-10 hari setelah pengiriman dokumen harus dikirim ke Buyer.

Pengiriman Laut/Udara

Sama dengan pengiriman melalui laut.

Bila Menggunakan Fasilitas Bea Cukai

Aplikasi ke Bea Cukai dengan membawa :
  • Commercial Invoice 
  • Packing List 
  • Disket yang sudah diinstal oleh Bea Cukai berisi data-data PEB 
  • PEB 
  • PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang) 
Aplikasi sebaiknya diajukan 2 hari sebelum barang masuk ke gudang aatau sebelum di-stuffing.

Persetujuan muat yang akan didapat:

# JALUR HIJAU

Barang bisa langsung berangkat beserta dokumen dari Bea Cukai tanpa diperiksa oleh petugas Bea Cukai

# JALUR MERAH

Sebelum barang kita berangkat Petugas Bea Cukai dating untuk diperiksa barang yang akan diekspor dan baru bias diberangkatkan beserta dokumen-dokumennya. Apabila ada perubahan dalam kuantitas atau nama sarana pengangkut dll, digunakan NOTUL dari Bea Cukai. Pada NOTUL diisi perubahan - perubahannya.

SETELAH BARANG BERANGKAT

Melalui Laut
  • Pelayaran akan mengeluarkan B/l sebelumnya kita cek dulu berdasarkan SI 
  • Bila mengunakan fasilitas Bea Cukai dokumen yang baru dikirim dilaporkan lagi dan pengirim mendapat LPBC (Laporan Pemeriksaan Bea Dan Cukai) dan PEB yang sudah distempel basah oleh pihak Bea Cukai 
  • Bila tdk mengunakan Bea Cukai PEB cukup distempel basah oleh pejabat hanggar Kepabean saja 
  • B/L, PEB dan dokumen yang lain diperlukan untuk proses dokumen perdagangan 
Selesai proses Dokumen , semua dokumen difaks ke Buyer agar pihak mereka mempersiapkan custom clearance barang di sana. Kemudian dokumen - dokumen tersebut dikirim ke Buyer langsung (lewat DHL, AIRINDO atau kurir lainnya ), melalui pelayaran atau melalui bank yang ditunjuk oleh Buyer.

Melalui Udara 
  • Pelayaran mengeluarkan AWB dan HAWB 
  • Semua Dokumen harus difaks ke Buyer. Buyer mempersiapkan custom clearance 
JENIS PEMBAYARAN

L/C

Persiapkan semua dokumen sesuai permintaan L/C dan pengirim/ekportir menegosiasikan ke bank, bank dimana L/C dibuka.

NON L/C

Semua Dokumen dikirim langsung ke Buyer, dan rekening faks untuk Buyer transfer pembayaran (minimal 3-4 hari pengirim/eksportir menerima pembayaran)

Usance L/C

Dokumen dinegosiasikan ke bank, dimana ada tenggang waktu pembayarannya 30 sampai 40 hari setelah barang diterima, baru pengirim (eksportir) menerima pembayaran.

Semoga sharing ini bermanfaat dan berguna. Sukses!

Komentar