Tax Amnesty, Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2016 - 2017

Latar Belakang Kebijakan Tax Amnesty
   
Kebijakan mengenai perpajakan yang akhir-akhir ini dikeluarkan oleh Pemerintah tentang pengampunan pajak yang berlaku efektif sejak Tanggal 1 Juli 2016 atau lebih dikenal dengan istilah Tax Amnesty perlu disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat terutama bagi wajib pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya baik di dalam maupun di luar negeri.

Kondisi perekonomian global yang kurang stabil membawa dampak yang cukup signifikan terhadap laju perekonomian Indonesia sehingga mengakibatkan defisit neraca perdagangan dan APBN, peningkatan jumlah kemiskinan, pengangguran serta kesenjangan sosial.
Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah mengambil salah satu langkah bijak dengan mengeluarkan undang-undang Tax Amnesty yang memberikan kemudahan dengan cara menghilangkan sanksi administrasi maupun pidana, sehingga diharapkan akan bertambahnya penerimaan negara dari sektor pajak. 

Tax Amnesty ~ Solusi Baru Pembiayaan Indonesia 2016 - 2017

Menurut beberapa informasi, terdapat bayak sekali aset yang dimiliki warna negara indonesia (WNI) yang di parkir di luar negeri, dengan diberlakukan peraturan Tax Amnesty ini semoga menambah minat para investor khususnya WNI untuk menarik dana tersebut masuk ke Indonesia untuk diinvestasikan pada program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah.
Saat yang tepat bagi para Investor WNI tersebut untuk menarik seluruh dana yang di parkir di luar negeri, mengingat pemerintah merencanakan untuk merubah undang-undang perbankan mengenai transparansi pajak, sehingga aset mereka akan sangat mudah terpantau dan tidak bisa mengelak dari otorisasi pajak.

Konpensasi yang disiapkan Pemerintah dalam rangka pengalihan aset WNI dari luar negeri ke dalam negeri yaitu berupa jaminan dana tersebut akan digunakan untuk investasi program pemerintah minimal 3 tahun dalam bentuk :
  1. Penerbitan Obligasi di Perusahaan BUMN dan pada Lembaga Pembiayaan milik Pemerintah, dan perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).
  2. Investasi pada pada pekerjaan infrastruktur dan sektor riil yang telah direncanakan pemerintah dalam APBN.
  3. Investasi pada Lembaga Keuangan Perbankan.
  
Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah dengan menghapus pajak terhutang serta beban administrasi berupa denda pajak dan sanksi pidana bagi wajib pajak yang saat ini belum melaporkan harta dan kekayaan yang dimilikinya dengan cara membayar uang tebusan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
 
Wajib Pajak yang bisa menggunakan fasilitas Tax Amnesti ini berupa : Wajib Pajak Badan Usaha, Orang Pribadi, dan Para Pengusaha  yang ingin melaporkan sebagian harta yang saat ini belum pernah dilaporkan melalui SPT Tahunan Pajak, bahkan program ini bisa diperuntukkan bagi mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artikel Terkait : Bagaimana Cara Membuat NPWP Online

Keuntungan Mengikuti Program Amnesti Pajak

Manfaat utama yang diperoleh Wajib Pajak dengan mengikuti program ini adalah sebagai berikut:
  1. Penghapusan Pajak terhutang ;
  2. Tidak dikenakan Sanksi Administrasi dan Pidana ;
  3. Tanpa Audit Pajak dan Pemeriksaan awal terkait Laporan ;
  4. Data yang disampaikan dijamin kerahasiaannya, bahkan sanksi pidana penjara 5 Tahun bagi pihak yang membocorkan informasi ini ;
  5. Penghapusan beban PPh terkait proses balik nama aset.

Bagaimana cara Menghitung Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak
Cara menghitung besaran Tax Amnesty dengan menggunakan rumus :
Tarif Pajak X Harta Bersih

Tarif pajak yang dikenakan bervariasi sesuai dengan waktu Wajib Pajak dalam melapor dan membuat surat pernyataan , semakin cepat akan semakin besar nilai potongan discount yang diberikan.
Besaran tarif pajak sesuai dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 mengenai Tax Amnesty :
A. Tarif Pajak Tax Amnesty
1. Wajib Pajak yang memiliki harta dalam negeri ;
  • Periode I : Tarif 2%,  penyampaian surat pernyataan pada Tanggal 1 Juli sampai  dengan 30 September 2016 ;
  • Periode II : Tarif 3%, penyampaian surat pernyataan pada Tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 ;
  • Periode III : Tarif 5%, penyampaian surat pernyataan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
2. Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri ;
  • Periode I : Tarif 4%,  penyampaian surat pernyataan pada Tanggal 1 Juli sampai  dengan 30 September 2016 ;
  • Periode II : Tarif 6%, penyampaian surat pernyataan pada Tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 ;
  • Periode III : Tarif 10%, penyampaian surat pernyataan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017. 
Catatan :
  • Jika aset yang berada di luar negeri tersebut dialihkan ke dalam negeri maka tarif yang dikenakan adalah sesuai dengan tarif harta dalam negeri atau sesuai dengan point nomor 1 diatas.
  • Semakin cepat melapor maka akan semakin besar potongan discount yang diterima ole WP.
3. Wajib Pajak memiliki usaha dengan omset dibawah 4,8 Milyar per Tahun ;
  • Tarif : 0,5%,  bagi WP yang memiliki harta sampai dengan 10 Milyar
  • Tarif : 2%, bagi WP yang memiliki harta diatas 10 Milyar
Batas waktu pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017

B. Harta Bersih
Nilai Harta bersih dihitung dengan cara mengurangi seluruh harta yang dimiliki dengan nilai hutang atas perolehan aset tersebut, dengan ketentuan maksimal hutang adalah 75% dari nilai aset untuk WP Badan dan 50% untuk WP Orang Pribadi.
Simulasi Contoh Perhitungan Uang Tebusan Tax Amnesty
Sebagai contoh ilustrasi PT. A adalah WP badan Usaha yang telah melaporkan SPT PPh Badan terakhir untuk tahun 2015 pada periode 31 Maret 2016, namun ada harta tambahan senilai lebih kurang 1 Milyar yang dimiliki perusahaan belum dilaporkan  dalam SPT dan ingin melaporkan pada periode pertama, perhitungan uang tebusannya adalah sebagiai berikut :
2% X (75% X 1 Milyar) atau 2% X 250 juta = 5 juta rupiah
Catatan : Patokan nilai harta bersih diperoleh dengan menghitung nilai harta dikurangi dengan nilai maksimal hutang atas perolehan harta tersebut, dengan catatan bahwa nilai hutang tersebut belum dicantumkan dalam laporan SPT PPh Badan terakhir.
Proses pembayaran uang tebusan saat ini wajib menggunakan program e Billing Pajak, baca juga :  eBilling Pajak, Cara Bayar Pajak via SSE Pajak Online

Undang-Undang mengenai Pengampunan Pajak
  1. Undang– Undang No 11 Tahun 2016, mengenai Tax Amnesty yang disahkan pada Tanggal 1 Juli 2016 oleh Presiden Republik Indonesia – Joko Widodo
  2. Penjelasanmengenai Undang – Undang No 11 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengampunan Pajak
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK-118-PMK.03/2016, Tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak ;
  2. Pearaturan Menteri Keuangan Nomor PMK-119-PMK-08-2016, Tentang Tata Cara Pengalihan Harta WP ke dalam negeri dan penempatannya pada Instrumen Investasi Pemerintah ;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016, Penetapan penunjukan bank Persepsi yang berhak sebagai penerima uang tebusan amnesty pajak ;
  4. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016, Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Dokumen dalam rangka Amnesty Pajak ;
  5. Lampiran Tentang Juknis Pengisian Dokumen Formulir Amnesty Pajak  dari Direktorat Jenderal Pajak : Lampiran 1 – 4, Lampiran 5 – 11, Lampiran 12 – 19.   
Formulir dan Surat Permohonan Tax Amnesty

Anda bisa download disini : Format Formulir dan Surat Permohonan Amesty Pajak dalam format Microsoft Word dan Excel, mengenai petunjuk pengisiannya Anda bisa pelajari mengenai Juknis dari Direktorat Jenderal Pajak (point 4 dan 5 diatas).
Dengan kebijakan pengampunan pajak Tax Amnesty yang dikeluarkan oleh pemerintah ini diyakini bisa meningkatkan pendapatan negara khususnya dari pajak, dengan target sampai dengan batas akhir periode pelaporan 31 Maret 2017 adalah sebesar 165 Triliun rupiah. 

Terutama program ini diharapkan bisa memancing masuknya aliran dana terkait WNI yang mengalihkan harta yang dimilikinya dari luar negeri masuk ke Indonesia untuk menunjang pembangunan,  dan target jangka panjang dalam rangka meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia melalui pengembangan investasi di semua sektor.

Sumber Referensi : Pajak.go.id

Komentar

Posting Komentar