Penelitian Perlindungan Hukum Penjaminan Kredit UMKM Oleh Lembaga Penjaminan

Selasa 26 Juli 2016 kami mendapatkan kunjungan dari peneliti dari Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI mengenai hal tersebut di atas sebagai bahan masukan bagi DPR RI. Peneliti yang ditunjuk adalah Ibu Sulasi Rongiyati, SH, MH atau lebih dikenal dengan Ibu Susi. 

Foto bersama Ibu Sulasi Rongiyati (Ibu Susi) dalam sesi wawancara untuk penelitian.
Dalam penelitian ini, team peneliti membutuhkan banyak informasi mengenai berbagai fakta dan kendala di lapangan terhadap pelaksanaan penjaminan kredit dari lembaga penjaminan. Bahwa pastinya di lapangan yang terjadi berbeda dengan "pesan politis" dari para penentu kebijaksanaan, mengingat berbagai permasalahan mendasar dari pelaku UMKM yaitu masalah mindset pola pikir dan sikap mental kewirausahaan mereka.

Bahwa di lapangan pastinya pelaku UMKM akan menemui "kesulitan" mengajukan penjaminan ketika mereka tidak memiliki "jaminan" atas pengajuan kreditnya.  Pastinya lembaga penjaminan juga tidak akan serta merta begitu mudahnya memberikan jaminan kepada pelaku UMKM yang membutuhkannya.

Lembaga penjaminan "pastinya" juga butuh second opinion atau rekomendasi dari pihak pembina (instansi terkait) ketika memberikan penjaminan kepada pelaku UMKM yang akan mengajukan kredit kepada perbankan. Second opinion inilah yang nanti, jika diperlukan, bisa menjadi "kambing hitam" ketika terjadi masalah kredit macet. 

Di samping masalah tersebut di atas, team peneliti juga mencoba mengeksplorasi fakta-fakta pembinaan UMKM di Jawa Tengah, terutama dari kaca mata sebuah organisasi non profit seperti Kadin Jawa Tengah yang mampu melaksanakan programnya secara mandiri tanpa menyerap anggaran dari pemerintah.

Dalam wawancara ini kami sempat memunculkan pertanyaan mengapa pembinaan UMKM yang ada tidak diarahkan untuk membangun sebuah rekomendasi bagi lembaga penjaminan atau perbankan dalam melakukan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM ? Bahwa pelaku UMKM yang telah mengikuti pelatihan atau workshop tertentu dengan persyaratan dan ketentuannya, setelah pelatihan dan workshop mendapatkan sebuah "rekomendasi" untuk layak mendapatkan penjaminan tersebut.

Tujuan pelatihan dan workshop seperti ini adalah agar pelatihan dan pembinaan pelaku UMKM yang nantinya ada bisa direncanakan dan diarahkan sejak awal untuk melakukan penilaian "peringkat"  UMKM sesuai dengan kemampuan psikologis dan kemampuan teknis mereka dalam mengelola sebuah usaha. Arah kemandirian dan kemampuan bersaing global merupakan arah pembinaan UMKM yang harus selalu disepakati oleh setiap instansi terkait.

Hal ini juga akan membantu program pembinaan UMKM bisa bergulir, agar pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas pembinaan dan pameran tidak hanya itu dan itu saja dari tahun ke tahun.

Nah, mampukan kita melakukan pembinaan dan pelatihan UMKM yang seperti itu ? Kita lihat saja nanti masukan kami ini kepada DPR. He-He ...

Sebenarnya tumbuhnya usaha kecil di masyarakat juga harus dicermati sebagai aktualisasi dari semangat "survive" dari masyarakat ketikan kondisi ekonomi mereka dalam kondisi yang kurang nyaman. Hal ini terbukti di daerah-daerah tertentu yang saat industri sedang berkembang baik, maka jumlah pelaku UMKM menurun tajam, karena mereka  lebih memilih jadi buruh pabrik daripada jadi pelaku UMKM. Tetapi ketika industri di daerah tersebut sedang lesu makan jumlah pelaku UMKM tumbuh dan bertambah banyak.

Jadi bisa dikatakan bahwa usaha kecil yang ada di masyarakat harus dicermati sebagai upaya survive saja atau memang benar-benar sebuah rintisan usaha. Hal ini menjadi penting bagi masukan bagi lembaga penjaminan karena terkait dengan resiko kredit macet yang bisa terjadi jika penjaminan mereka salah sasaran.

Memang obrolan menjadi semakin menarik ketika mengupas fakta dan kendala usaha skala UMKM di Indonesia. Tetapi jangan lupa, bahwa banyak pelaku UMKM yang memang sungguh-sungguh melakukan rintisan usaha dan harus mendapatkan bantuan dan dukungan dari pemerintah. Untuk UMKM yang seperti ini, secara praktis kami melihat dari progress usahanya. UMKM dalam kategori ini terlihat lebih mandiri dan selalu membukukan progress dalam setiap usahanya meskipun kadang progressnya lambat. 

Dan kami dari Kadin Jawa Tengah akan memberikan dukungan penuh kepada pelaku UMKM yang memiliki kategori ini, terutama dalam hal promosi dan pemasaran produknya. Kami secara kontinyu dan bertahap membangunkan jaringan pemasarannya dan memperkenalkan produk mereka secara luas kepada pasar agar produk mereka menjadi lebih dikenal dan memberikan peluang pemasaran yang lebih baik.

Semoga wawancara dan masukan-masukan kami kepada team peneliti bisa memberikan "warna" lain agar masukan kepada DPR RI menjadi lebih enak didengar karena sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.








 
 





Komentar