UKM Pangan Award 2016

Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri (Dit DKM & PDN) Kementrian Perdagangan senantiasa melakukan upaya optimal dalam membina, menjembatani dan menfasilitasi PKM. Salah satu wujud konkrit kepedulian Dit DKM & PDN dalam membina PKM untuk meningkatkan daya saing produk PKM adalah dengan menyelenggarakan PKM Pangan Award 2016. Di samping untuk meningkatkan kualitas produk, kemasan dan pemasaran, kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran produsen pangan atas hak-hak konsumen antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk pangan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Lebih lanjut dengan diselenggarakannya kegiatan PKM Pangan Award adalah untuk memotivasi pelaku usaha sehingga mampu mengembangkan kreativitas produk pangan yang bersumber pada produk dalam negeri, serta menjaring produk pangan dari PKM yang dinilai berpotensi untuk berkembang.

Dalam mempersiapkan peserta UKM Pangan Award 2016, pada hari Senin 2 Februari 2016 bertempat di Ruang Meeting Bidang Industri Agro, Kimia dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian & Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dilakukan rapat persiapan UKM Pangan Award 2016 dengan target pencapaian minimal seperti tahun sebelumnya.

Haril Pencapaian UKM Pangan Award 2015, Ada 8 Juara Yang Dicapai Jawa Tengah

Penyusunan team kerja dan schedule kerja disiapkan pada rapat pertama ini, yang dihadiri oleh team juri dan team kerja dari Disperindag Provinsi Jawa Tengah.

Rapat Persiapan UKM Pangan Award 2016.

Rapat Persiapan UKM Pangan Award 2016.


Rapat Persiapan UKM Pangan Award 2016.

Panduan Pelaksanaan UKM Award 2016 Masih Sama Dengan Tahun Sebelumnya.
Seleksi Peserta & Kategori Penghargaan

Metode yang digunakan adalah : "Memperoleh yang terbaik dari nominasi yang terpilih dari setiap kategori produk yang diseleksikan."

1) PESERTA

Peserta UKM Pangan Award 2016 adalah sekitar 150 UKM usulan dari 31 Dinas Perindag Provinsi.

2) KLASIFIKASI PESERTA 

Peserta akan dikelompokkan menjadi 2 kelompok, yaitu Usaha Kecil dan Usaha Menengah dimana dalam pendalaman selanjutnya, penekanannya akan lebih difokuskan dan disesuaikan pada kualifikasi dan kompetensi dari masing-masing kelompok.

 3) KATEGORI PENGHARGAAN

 Kategori Umum
  1. Produk Bumbu - Produk hasil racikan dalam bentuk dasar bubuk, pasta, maupun cairan dengan bahan dasar rempah-rempah yang memiliki fungsi sebagai bumbu dasar masakan maupun penyedap cita rasa masakan yang telah dikemas sehingga karenanya dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu.
  2. Produk Makanan Olahan Siap Saji - Produk hasil olahan dalam bentuk makanan atau masakan yang sudah siap untuk disajikan/disantap atau dengan prasyarat teknis tertentu karena produk tersebut sebelumnya telah dikemas sehingga dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu.
  3. Produk Minuman Kemasan - Produk hasil olahan dalam bentuk minumnan yang sudah siap langsung untuk diminum atai dengan prasyarat teknis tertentu karena produk tersebut sebelumnya telah dikemas sehingga dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu.
  4. Produk Makanan Ringan/Camilan - Produk hasil olahan dalam bentuk makanan ringan khas daerah yang sudah siap untuk dijadikan camilan/kudapan, dan karena produk tersebut sebelumnya telah dikemas sehingga karenanya dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu.
Kategori Khusus

Dalam kegiatan ini juga akan diberikan penghargaan khusus bagi UKM yang dinilai memiliki upaya lebih dalam menjalankan usahanya di bidang pangan,. Penghargaan khusus tersebut adalah:
  1. Inovasi Pangan Baru - Upaya mencari terobosan dengan menemukan bentuk pangan baru.
  2. Inovasi Hasil Olahan Buah-Buahan Tropis Indonesia - Upaya kreatif dengan menampilkan hasil olahan buah-buahan tropis Indonesia sebagai bentuk sajian yang lebih dapat diterima di masyarakat.


4) KEPESERTAAN

Ketentuan Umum
  1. UKM yang memproduksi produk pangan/minuman dalam kemasan di seluruh Indonesia dan memiliki potensi untuk berkembang.
  2. Bentuk usaha pangan tidak melanggar ketentuan yang berlaku tentang pangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh badan/instansi yang berwenang.
  3. Fokus utama adaalah usaha pangan yang mengeksplorasi potensi hasil alam maupun nilai tradisi yang terdapat di Indonesia.
  4. Orientasi utama dari produk pangan tersebut memiliki tujuan komersial.
  5. Menggunakan bahan baku yang sebagian besar berasal dari lokal.
  6. Produk yang didaftarkan tidak sedang dalam kasus hukum.
  7. Telah menjalankan usaha minimal 2 tahun pada akhir Agustus 2015.
  8. Produk sudah ada di pasaran/dipasarkan.
  9. Diwajibkan untuk mengirimkan contoh produk, leaflet, brosur, foto-foto proses produksi (dari awal hingga akhir), serta mengisi formulir isian dan melengkapinya dengan lampiran-lampiran yang diminta.
Ketentuan Khusus
  • Untuk Skala Kecil - Perijinan : PIRT, Labeling Secara Umum, Halal
  • Untuk  Skala Menengah - Perijinan : MD, Labeling Secara Umum, Halal, HACCP (Hazzard Analysis and Critical Control Points)
5) KRITERIA PENILAIAN

Kriteria Utama
  1. Orisinalitas - Tingkat kebaruan atau kemiripan produk dari produk yang sudah beredar, autentisitas terhadap nilai spesifik dari tradisi dan budaya sebuah daerah, dll.
  2. Proses Produksi - Kelayakan teknis produksi, penggunaan kandungan bahan baku, tingkat hygienitas proses produksi, penggunaan metode proses produksi, dll.
  3. Orientasi Komersial - Level Pasar/Pemasaran (Menengah Ke Atas, Menengah Ke Bawah), Prospek Pasar/Pemasaran (Lokal, Nasional, Regional, Ekspor), Kategori Pasar (Retail, Grosir, Wholesale), Kategori Kebutuhan Konsume
  4. Inovasi - Temuan manfaat atau cita rasa, temuan komposisi kandungan gizi, temuan eksplorasi bahan baku baru, dll.
  5. Kemasan (Primer, Sekunder, Tersier), dll.
Kriteria Pendukung
  1. Fungsi Dasar Kemasan - Pemilihan bahan kemasan dan sistem pengemasan, kesesuaian fungsi kemasan sebagai wadah dan pelindung isi, keselarasan antara volume isi dan pemilihan jenis kemasan dengan kebutuhan pasar.
  2. Desain Komersial Kemasan - Bentuk kemasan, logo/merek, komposisi warna, pemilihan huruf/aksara, layout/posisi/penempatan informasi, estetika bentuk, keunikan, inovasi fungsi dan ergonomis.
  3. Persyaratan Label/Sertifikasi - Pemenuhan terhadap regulasi/peraturan yang berlaku dari lembaga/badan yang berwenang di tingkat nasional maupun global.

Ada beberapa informasi tambahan lain yang disampaikan oleh Disperindag Jateng, yaitu: Omzet UKM minimal Rp 50 juta setahun, dan foto-foto proses produksi harus mencerminkan proses yang bersih, rapi dan hygienis karena akan mempengaruhi penilaian dari pihak BPOM tingkat nasional. Yang perlu mendapatkan perhatian utama adalah desian kemasan.

Kami berharap dengan terbitnya tulisan ini, banyak UKM di Jawa Tengah yang memproduksi makanan dan minuman dan memenuhi kriteria dan persyaratan sebegai peserta bisa ikut turut serta dalam UKM Pangan Award 2016. Peminat bisa mendaftar langsung ke Perindagkop setempat atau Disperindag Jateng, atau bisa mengirimkan company profile dan foto produk ke email RumahUMKM.Net untuk selanjutnya kami teruskan ke Disperindag Jateng.

Mengingat terbatasnya waktu, kami tunggu pendaftarannya sampai dengan Minggu Ke-3 Bulan Februari 2016.

Komentar