Jajaki Kerjasama Dengan MUI, Semoga Semua Produk Makanan dan Minuman di GetAsean.Com Bisa Segera Halal.

Beberapa Kendala Serifikat Halal Atas Produk Makanan & Minuman UMKM Jateng

Dalam perjalanan eCommerce GetAsean.Com selama 4 bulan ini, kami menemui permintaan dari buyer dari Singapore dan Malaysia dan produsen belum "match" karena permintaan sertifikasi halal dari buyer belum bisa dipenuhi. Hal ini memaksa kami untuk segera merubah strategi sourcing member UMKM dengan mengundang UMKM yang sudah terdaftar di MUI Jawa Tengah sebagai pemegan sertifikat halal.

Dengan strategi ini kami hanya tinggal membenahi masalah packaging dan brand produk tersebut, dan produk sudah siap untuk konsumsi ekspor. Terkait hal ini kami dengan dibantu Mas Candra dari Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Jawa Tengah pada hari Selasa siang kemarin berkunjung ke kantor MUI Jawa Tengah untuk bertemu dengan team dari MUI Jateng yaitu Bapak Dr Izmi Joedha dan Bapak Imam.


Didampingi Mas Candra dari Dinas Koperasi dan UMKM Propinisi Jawa Tengah

Syarat UMKM Yang Mendapatkan Program Sertifikasi Halal

Rencana Kerjasama Ini Akan Ditindaklanjuti Dengan Draft Kerjasama


Program Serifikasi Dalam Kerjasama Ini Akan Dsupport Oleh Dinas Koperasi dan UMKM
Di samping itu kami juga mendukung solusi pemasaran dari program kerjasama antara MUI dan Dinas Koperasi dan UMKM setelah UMKM mendapatkan sertifikasi halal. MUI menanggapi masalah ini dengan antusias dan meminta segera diadakan kerjasama riil antara Kadin Jateng dan MUI serta Dinas Kopeasi dan UMKM Propinsi Jawa Tengah.

Sertifikat Halal Sudah Merupakan Syarat Ekspor Produk Makanan dan Minuman

Saat ini tidak hanya negara islam saja yang menuntut adanya sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, bahkan negara non muslim pun sudah mempersyaratkan hal serupa. Hal ini harus disikapi dengan profesional oleh pelaku UMKM di Jawa Tengah sebagai jaminan bahwa makanan dan minuman yang mereka produksi adalah halal.

Sertifikat halal diberikan untuk masa 2 tahun dan selanjutnya harus diperpanjang dan diaudit oleh MUI untuk konsistensi pelaksanaannya. Dan saat ini sudah ratusan UMKM difasilitasi oleh kerjasama MUI dengan Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Jawa Tengah. 

Pengajuan sertifikasi halal untuk program sertifikasi ini harus melalui Dinas Koperasi dan UMKM Daerah setempat untuk diteruskan ke Dinas Koperasi dan UMKM Propinisi Jawa Tengah sebagaimana dijelaskan oleh Mas Candra. 

Dalam kesemapatan ini kami juga mengusulkan bahwa UMKM yang telah menerima sertifikat halal direkomendasikan untuk menjadi anggota Kadin  yang mekanismenya bisa melalui Kadin Daerah tempat domisili UMKM. Dengan menjadi anggota Kadin maka keanggotaan GetAsean.Com adalah gratis.

Sinergi antara ketiga instansi ini akan kami tindaklanjuti segera agar permasalahan yang kami hadapi dalam mambangun pasar ekspor UMKM melalui eCommerce segera terpecahkan dan transaksi ekspor untuk UMKM Jawa Tengah dengan pembeli dari Singapore dan Malaysia bisa segera terlaksana.



Komentar