UMKM: Antara HPP, Modal Kerja dan Pajak

Bukan karena UMKM tidak mau bayar pajak.

Penerapan pajak 1% dari omzet penjualan untuk UMKM ternyata pada pelaksanaannya justru kontra produktif dengan misi pengembangan UMKM sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Terlebih ketika mereka hendak mengajukan kredit modal kepada perbankan yang mempersyaratkan mereka adalah wajib pajak, dan selanjutnya mereka dikenakan pajak UMKM sebesar 1% dari omzet penjualan karena mereka sudah punya NPWP.


UMKM Pengrajin Biola Jawa Tengah

UMKM pengrajin handicraft Jawa Tengah

Mari kita coba mendalami apa yang sedang diperjuangkan oleh teman-teman UMKM ini, bahkan mereka pun belum bisa berhitung yang namanya Harga Pokok Produksi (HPP) dengan benar sehingga seringkali mereka merugi. Yang mereka tahu sementara ini adalah berapa mereka produksi dan berapa mereka jual, dan tidak memperhitungkan detail-detail biaya yang muncul terkait dalam produksi tersebut. Mereka pun ada yang belum paham ketika mereka meminjam modal kerja dari pihak ketiga non perbankan, apakah mereka sudah memperhitungkan bunganya atau belum.

Banyak hal yang masih perlu kita benahi dari sini. Belum lagi ketika mereka pun juga kesulitan mencari modal kerja dan harus pergi ke tengkulak atau rentenir yang ujungnya merugikan mereka sendiri. 

Daya saing ?

Bagaimana kita mau omong daya saing UMKM di negeri ini jika kita berproduksi dalam kondisi ekonomi yang mahal. Mulai dari BBM, TDL, LPG, bahan baku dan sebagainya semua sudah mahal. 
Modal kerja pun berbunga sangat tinggi, apalagi dari rentenir. Bahkan kredit dari perbankan sendiri pun sangat tinggi bunganya dan tidak kompromi dengan pengusaha skala UMKM.
Jika dalam kondisi ini pajak pun ikut "nimbrung" meruntuhkan daya saing produk dalam negeri lantas bagaimana kita mau menghadapi MEA 2015 ini ?

PR Penggiat UMKM semakin berat

Kondisi ini sungguh membuat penggiat UMKM memiliki lebih banyak tantangan dalam mencari-cari solusi yang tepat untuk mengatasi daya saing produk Jawa Tengah. Bagaimana kita mau ngomong kewirausahaan baru jika belum apa-apa sudah dihadang dengan ketentuan pajak yang tidak bersahabat ?
Apakah memang harus kebijakan seperti ini yang diberlakukan ?

Sungguh ironis ketika penggiat UMKM ini justru bukan dari pemerintah melainkan dari organisasi non profit yang berjuang membangun ekonomi rakyat tanpa pamrih, sementara dari pihak pemerintah justru bertindak sebaliknya.





Komentar