Persiapan Mendirikan Usaha

Persiapan Memulai Usaha.
A. Petunjuk Teknis Pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan

Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Pada dasarnya setiap perusahaan, apapun yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, setiap perusahaan diantaranya harus pandai mengelola usaha dengan manajemen yang baik. Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin dari instansi pemerintah terkait.

Peraturan-peraturan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha dalam bidang perdagangan, diantaran sebagai berikut :

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Untuk kelancaran usaha setiap pengusaha perlu mengurus surat izin tempat usaha. Surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II. Adapun prosedur pengurusan surat izin tempat usaha adalah sebagai berikut :
  1. Terlebih dahulu meminta izin para tetangga dan sudah disekitarnya, kiri kanan dan depan belakang.
  2. Jika sudah memperoleh izin dari para dan sudah diketahui oleh RT dan RW kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan untuk memperoleh izin tempat usaha.
  3. Permohonan surat izin dan para tetangga yang sudah diketahui oleh lurah dan camat akhirnya diurus ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh Surat Izin Usaha/SITU setiap setahun sekali untuk melakukan registrasi (daftar ulang).
  4. Membayar biaya izin berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977, dan nomor 09 Tahun 1986.

Dalam syarat menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib mentaati syarat-syarat sebagai berikut:

a. Keamanan
  1. Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran
  2. Bangunan perusahaan harus terbuat dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar
  3. Perusahaan harus mengikuti dan mentaati Undang-Undang Keselamata Kerja.
 b. Kesehatan
  1. Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
  2. Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
  3. Perusahaan harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pada Kecelakaan (P3K)
 c. Ketertiban
  1. Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. Melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
  2. Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan dipinggir jalan umum.
  3. Penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemeintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili
d. Syarat-syarat lain
  1. Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang mempunyai KTP.
  2. Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)

Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hakl sebagai berikut:
  • Setiap badan yang menjadi subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, Persekutuan,Perseroan?Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yaysan/Lembaga dan Bentuk Usaha Tetap.
  • Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak Penghasilan netto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 Januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut:
    1. Untuk diri wajib pajak sebesar Rp. 1.728.000,- / tahun
    2. Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp. 864.000,- / tahun
    3. Untuk setiap orang keluarga sebesar Rp. 864.000,- / tahun
  • Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jendral Pajak (Kantor Pelayanan pajak /KPP)
  • Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan mnyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jendral Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
4. NRP ( Nomor Register Perusahaan)

Nomor registrasi perusahaan tersebut juga tanda daftar perusahaan (TDP). beberapa hal yang harus diperhatikan tentang NPR adalah sebagai berikut:
  • Tanda daftar perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum
  • Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang digunakan dalam kegiatan usaha.
  • Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepda kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak.
  • Setiap perusahaan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alsan-alasan dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak.
  • Daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
    1. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya.
    2. Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa
    3. Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu keputusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  •  Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir
5. NRB ( Nomor Rekening Bank)

Persyaratan untuk mendapatkan nomor rekening Bank adalah sebagai berikut :
  1. Foto kopi KTP/SIM
  2. Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
  3. Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manajer. Sedangkan nomor rekening bank untuk perorangan hanya bersangkutan saja.
6. AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)

Analisa mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadau/multi sektor. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi yang dirancang terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem daan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang yang bertanggung jawab terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan dalam AMDAL. Adapun yang mendasari analisis dampak lingkungan, diantaranya sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No.4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup
  2. Undang-Undang No.5 Tanun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
  4. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
  5. Pereturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  6. Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
  7. Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B 2335/MENLH?12/93, No.B 2347/MENLH/12/93, tentang Konsep Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL
B. Dokumen-Dokumen Perusahaan untuk Mengurus Surat Ijin Usaha

Beberapa dokumen perusahaan yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha adalah sebagai berikut.

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Salinan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Pas poto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab pemilik.
  • Salinan akta pendirian usaha dari notaris , terutama bagi badan usaha yang berbadan hukum seperti CV, PT, Firma, BUMN, BUMD, Perseroan, Koperasi, dan lain sebaginya.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

a. Perusahaan yang berbentuk PT
  1. Salinan akta pendirian yang dibuat notaris.
  2. Salinan pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman
  3. Salinan pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan setempat.
  4. Salinan berita negara tentang pendirian perseroan terbatas
  5. Salinan risalah rapat umum pemegang saham tentang pengangkatan direksi dan dewan komisari.
  6. Salinan SITU dari pemerintah Daerah
  7. Salinan kartu tanda penduduk (KTP) dari penanggung jawab.
  8. Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan yangdikeluarkan oleh
  9. Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat II (apabila ada penggantian nama)
  10. Pas poto 3 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab.
  11. Salinan surat keputusan direksi dan persetujuan dewan komisaris mengenai pendirian cabang/perwakilandan nomor surat ijin usaha perdagangan dari perusahaan setempat.
b. Perusahaan yang berbentuk Firma (Fa)
  1. Salinan akta pendirian yang dibentuk notaris
  2. Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
  3. Salinan berita negara tentang pendirian Firma
  4. Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
  5. Salinan kartu tanda Penduduk (KTP) dari penanggung jawab/pemilik
  6. Salinan surat keputusan ganti nama dari penanggunjawab/pemilik perusahaan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman/Kepala Daerah Tingkat II (apabila ada penggantian nama).
  7. Pas poto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab/pemilik
c. Perusahaan yang berbentuk CV
  1. Salinan akta pendirian dibuat oleh notaris.
  2. Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat .
  3. Salinan berita negara tentang pendirian CV yang bersangkutan
  4. Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
d. Perusahaan yang berbentuk perseorangan
  1. Salinan kartu tanda penduduk (KTP) dari pemilik
  2. Salinan surat keterangan SITU dari Pemerintah Daerah Tingkat II
  3. Pas poto 2 buah ukuran 3×4 cm dari penanggung jawab/pemilik 
e. Perusahaan yang berbentuk koperasi

1. Koperasi yang kegiatannya lebih dari 1 provinsi/daerah tingkat I
  • Salinan surat pendirian koperasi dari Derektorat Jendral Koperasi
  • Salinan surat keterangan dari Derektorat Jendral Koperasi tenatang nama dan jabatan, nama manager, nomor badan hukum, dan jenis kegiatan atau domisili.
2. Koperasi yang kegiatannya didalam daerah provinsi/daerah Tingkat II yang mencakup beberapa kabupaten/daerah tingkat II
  • Salinan surat pendirian koperasi dari kantor wilayah koperasi
  • Salinan surat keterangan dari kantor Koperasi tentang nama dan jabatan, nama manager, nomor badan hukum, dan jenis kegiatan atau domisili.
3. Koperasi yang kegiatannya didalam daerah Kbupaten/daerah tingkat II.
  • a. Salinan surat pendirian koperasi dari kantor koperasi
  • b. Salinan surat keterangan dari kantor koperasi tentang nama dan jabatan pengurus, nama manager, nomor badan hukum, dan jenis kegiatan atau domisili.
f. Perusahaan yang berbentuk Perusahaan Perseorangan (PERSERO)
  1. Salinan perusahaan pemerintah tentang penyertaan modal
  2. Salinan surat keputusan menteri keuangan tentang pengengkatan direksi
  3. Salinan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan
  4. Salinan surat pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman
  5. Salinan berita negara tentang pendirian perseroan yang bersangkutan
  6. Salinan surat tentang pendaftaran akta pendirian perusahaan pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

a. Foto copi akta pendirian/akta perubahan yang terakhir.
b. Foto copi surat ijin tempat usaha atau surat keterangan dari instansi yang berwenang
c. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor Pengurus
d. Fotokopi kartu NPWP kantor pusat( yang berstatus cabang)
e. Surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili penguasanya)
4. NRP (Nomor Resgister Perusahaan)

a. Fotokopi KTP dari penanggung jawab/pemilik
b. Fotokopi akta pendirian/akta perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
c. Fotocopi surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
d. Fotokopi NPWP
5. NRB ( Nomor Rekening Bank)

a. Fotokopi KTP/SIM penanggungjawab/pemilik
b. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara
c. Tanda setoran
d. Lember pemberitahuan setoran
6. AMDAl (Analisis Dampak Lingkungan)

a. Fotokopi KTP pengusaha perusahaan
b. Fotokopi akta pendirian perusahaan
c. Fotokopi surat izin usaha
d. Fotokopi nomor pokok wajib pajak
e. Fotokopi nomor register perusahaan
f. Fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak
C. Dokumen-Dokumen Perusahaan untuk Mengurus Surat Ijin Usaha

1. Persyaratan Teknis Cara Memperoleh Modal Usaha

Kredit bersal dari bahasa Yunani yaitu credere artinya kepercayaan. Dengan demikian, seseorang yang memperoleh kredit pada dasarnya adalah memeperoleh suatu kepercayaan. Pemerintah melalui bank-bank telah mengeluarkan serangkaian peraturan dalam rangka membantu modal usaha perusahaan kecil yang dinamakan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)

KIK Adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi lemah), guna membiyayai modal untuk rehabilitas, modernisasi, perluasan usaha, dan pendirian proyek usaha baru.

KMKP adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi lemah). Untuk keperluan modal kerja (dalam hal ini untuk membeli bahan baku, bahan pembantu, upah dan lain sebagainya.
2. Cara memohon kredit

a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana
b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan.
c. Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha si pemohon
3. Dokumen yang perlu dilampirkan dala permohonan kredit

Dalam mengajukan kredit, perlu dilampirkan hal-hal sebagai berikut :

a. Akta pendirian perusahaan dan KTP
b. Izin Usaha/SIUPO, izin industri
c. NPWP
d. Neraca dan perincian rugi/laba serta laporan aktivitas usaha
e. Proposal Usaha

Tata cara pengelolaan permohonan kredi adalah sebagai berikut :

a. Penelitian pendahuluan atas permohonan
1. Memenuhi persyaratan sebagai pemohon atau tidak
2. Pemohon kredit dapat dipercaya atau tidak
3. Pemohon memenuhi persyaratan pemohon atau tidak
4. Apakah data dari pemohon lengkap atau tidak
5. Bagaiman sektor usaha pemohon yang akan dibiyayai sudah jenuh atau belum
6. Pemohon termasuk daftar hitam/kredit rangkap/kredit macet atau tidak
7. Sektor usaha pemohon termasuk yang dibiyayi bank atau tidak

b. Wawancara

Kantor cabang bank pelaksana mengadakan wawancara dengan pemohon kredit

c. Pemeriksaan

Pemeriksaan ketempat usaha/lokasi usaha pemohon.

d. Informasi

Menggali informasi mengenai pemohon dari bank-bank lain.

e. Penilaian analisis permohonan

1. Penilaian untuk menghadapi resiko kredit

a. Watak atau karakter dari pemohon
b. Kemampuan
c. Modal
d. Kondisi
e. Jaminan

2. Analisis permohonan

a. Aspek umum

1. Izin/akta pendirian usaha
2. Pemilik modal
3. Pengalaman usaha
4. Informasi pihak ketiga

b. Aspek manajemen

1. Pengurus
2. Jumlah anggota
3. Jabatan rangkap diluar persahaan, jabatan tersebut menghambat atau tidak jalannya usaha.
4. Pemohon berwenang atau tidak berwenang mengajukan permohonan kredit
5. Kerapian administrasi
6. Kebenaran data yang disampaikan

c. Aspek Pemasaran

1. Jenis barang yang dipasarkan
2. Saluran distribusi
3. Posisi pemohon terhadap perantara
4. Cara pembayaran
5. Rata-rata penjualan perbulan selama 6 bulan terakhir
6. Rencana penjualan yang akan datang
7. Konsumen akhir dan daerah pemasaran
8. Rata-rata nilai kontrak tahun terakhir (khusus untuk usaha konstruksi)
9. Nilai kontrak yang sedang dilaksanakan (khusus untuk usaha konstruksi)

d. Aspek teknik dan produksi/pembelian

1. Tempat usaha/lokasi usaha
2. Peralatan yang diperlukan
3. Keadaan peralatan/mesin
4. Biaya penambahan mesin/peralatan/bangunan
5. Rencana produksi rata-rata
6. Rata-rata produksi enam bulan terakhir
7. Perbandingan rata-rata produksi dan rata-rata penjualan
8. Sumber bahan baku /barang dagangan
9. Jalur pembelian
10. Cara pembayaran
11. Peralatan yang tersedia
12. Pengalaman atas jenis proyek yang akan dilaksanakan
13. Jadwal termin dan tingkat penyelesaian proyek.

e. Aspek Keuangan

1. Kalkulasi biaya (menguntungkan atau tidak)
2. Analisis sumber dan pengunaan dana.
3. Analisis rasio likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas

f. Pemutusan (wewenang pimpinan cabang)

1. Ditolak
2. Disetujui
D. Mencari, Memilih, dan Menetapkan Tempat Usaha yang Strategis

1. Mencari tempat usaha yang paling strategis

Para pengelola usaha sangat berkepentingan dalam mencari tempat usaha yang strategis. Perusahaan yang akan didirikan sudah barang tentu ditempat atau daerah para pelanggan yang sangat potensial. Tempat usaha harus berdekatan dengan tempat pemusatan para pembeli, agar dapat menjamin penyerahan barang yang mudah dan cepat. Pengambilan keputusan dalam mencari tempat usaha yang strategis dapat dipandang sebagai proses :

a. Mencari tempat usaha yang strategias
b. Mencari tempat usaha yang khas

Dengan perkataan lain tempat usaha yang strategis adalah tempat atau letak perusahaan melakukan aktivitas berikut pemasarannya, serta penjualan barang dagangan yang dapat memberikan keuntungan besar.

Untuk mencari tempat usaha yang strategis banyak kaitannya dengan badan usaha. Mencari tempat usaha yang strategis pada umumnya lebih mudah bila dibandingkan denganmencari tempat untuk pabrik.

Mencari tempat perusahaan adalah di daerah pusat perdagangan dan keuangan agar pemasaran produk atau barang dagangan lebih berhasil dan terjamin.

Akan tetapi, jika mencari tempat yang strategis untuk pabrik harus dipertimbangkan secara seksama, karena akan berkaitan dengan masalah bahan baku, tenaga kerja, transportasi, dan masalah penunjang produksi lainnya. Tempat usaha yang strategis besar sekali pengaruhnya terhadap biaya produksi maupun biaya pemasaran dan penjualan barang dagangan.
2. Memilih Tempat Usaha yang Palin Strategis.

Memilih tempat usaha yang paling strategis akan menyangkut banyaknya pusat penjualan yang akan didirikan. Tempat usaha yang paling strategis dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya corak barang yang disediakan, pelayanannya, penyerahan barang, dan kemudahan transportasinya.

a. Tempat Usaha yang diinginkan Perusahaan

Tempat usaha yang paling strategis dan yang paling diinginkan oleh perusahaan/toko, diantaranya sebagai berikut :

1. Letaknya strategis
2. Dekat dengan bahan-bahan baku
3. Dekat dengan pasar
4. Tenaga kerja mudah didapt
5. Biaya transportasi murah
6. Fasilitas pemerintah daerah mendukung dan menunjang
7. Fasilitas tenaga penggerak/energi mudah didapat
8. Keadaan ekonomi konsumen didaerah tersebut cukup baik

b. Tempat Usaha yang diinginkan Konsumen/Pembeli

Tempat usaha yang paling strategis dan yang diinginkan pembeli, adalah sebagai berikut :

1. Adanya fasilitas parkir yang cukup luas
2. Fasilitas trasnportasi mudah dan lancar
3. Menetapkan Tempat Usaha yang Paling Strategis

Menetapkan tempat usaha yang paling strategis merupakan dambaan para pengelola usaha disebabkan karena :

a. Sangat menguntungkan
b. dapat memuskan langganan
c. adanya kemudahan dalam segala hal
d. memudahkan pemasaran dan penjualan barang dagangan.

Apabila perusahan telah menempatkan tempat atau daerah yang strategis, maka masalah-masalah selanjutnya yang akan dihadapi adalah :

a. Masalah biaya h. Masalah persaingan
b. masalah pelayanan i. Masalah transportasi
c. arus pengunjung j. Batas-batas daerah perdagangan
d. arus para pembeli k. Masalah keindahan
e. masalah parkir kendaraan l. Masalah tenaga kerja yang terampil
f. masalah keamanan
g. masalah polusi
E. Menetapkan Tempat Usaha

Menetapkan tempat usaha sangat penting sekali. Tempat usaha adalah tempat dimana perusahaan melakukan kegiatan usaha. Tempat usaha tersebut tentunya tidak akan dibangun disetiap tempat. Menetapkan tempat usaha perlu dibangun wilayah yang strategis serta menguntungkan. Penciptaan perusahaan diwilayah yang strategis akan mendukung lancarnya kegiatan-kegiatan usaha.

Pengertian tempat yang strategis ditinjau dari sudut ekonominya, secara lebih terperinci faktor-faktor yang dapat mempengaruhi didalam penetapan tempat usaha adalah sebagai berikut :

1. Pasar

Masalah pasar yang perlu dipertimbangkan adalah masalah transportasi dan distribusinya., sehingga dapat menentukan tempat usaha yang diinginkan.

2. Tenaga Kerja

Tenaga kerja terdidik ataupun tenaga kerja terlatih yang cukup profesional sangat mendukung lancarnya usaha.

3. Fasilitas Transportasi

Fasilitas transportasi yang tersedia dapat mendukung didalamnya menetapkan tempat usaha perusahaan.

4. Faktor-Faktor Pendukung

Faktor-faktor pendukung yang dapat mempengaruhi didalam penempatan tempat usaha, diantaranya sebagai berikut :

a. Fasilitas-fasilitas perbankan
b. Sikap atau animo masyarakat terhadap produk/jasa
c. Kemungkinan tempat untuk pengembangan perusahaan
d. Fasilitas keamanan tempat usaha
e. Fasilitas daya tahan tempat usaha
f. Fasilitas kesehatan dan kebersihan tempat usaha 
F. Menyusun dan Mengatur Tempat Usaha serta Kebutuhan Peralatan

1. Menyusun Kebutuhan Peralatan Perusahaan

Menyusun kebutuhan peralatan perusahaan memerlukan pertimbangan mengenai jenis-jenis kebutuhan peralatan serta penyusunannya. Penyusunan kebutuhan peralatan perusahaan peralatan perusahaan yang tepat akan memberikan efisiensi terhadap kegiatan usaha.
Didalam menyusun kebutuhan peralatan perusahaan, hendaknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a. Pekerjaan dan cara penyelesainnya
b. Fleksibilitas penggunaan peralatan
c. Harga dan penanaman modal

Didalam menyusun kebutuhan akan peralatan perusahaan harus yang menguntungkan perusahaan. Peralatan-peralatan tersebut meliputi hal-hal berikut :

a. Mesin atau peralatan harus dapat menghemat tenaga kerja
b. Mesin atau peralatan harus dapat menghemat waktu
c. Mesin atau peralatan harus dapat meningkatkan kualitas

2. Mengatur Tempat Kegiatan Usaha Kebutuhan Peralatan

Mengatur tempat kegiatan usaha dan peralatan sangat penting sekali. Setelah tempat usaha ditentukan, maka tugas perusahaan selanjutnya adalah mengatur serta menyimpan peralatan yang dibutuhkan. Tempat kegiatan usaha yang akan digunakan sedapat meungkin diatur sehingga dapat menimbulkan suasana yang menyenangkan baik untuk para pegawai maupun bagi para konsumen.

Mengatur tempat kegiatan usaha yang baik adalah sebagai berikut :

a. Ruang kegiatan usaha harus mempunyai ventilasi/saluran udara.
b. Ruang informasi dan ruang keamanan sebaiknya berdampingan letaknya
c. Ruang tunggu para konsumen ditempatkan didepan
d. Ruang operasional sebaiknya berdekatan dengan ruang pimpinan
e. Ruang arsip harus cukup penerangannya dan diatur dengan rapi
f. Mesin-mesin yang berat sebaiknya ditempatkan pada bagian tersendiri
g. Ruang administrasi diatur secara baik dan harmonis
h. Ruang akuntasi, ruangan umum, dan ruangan pengawasan jangan terlampau jauh letaknya, karena menyangkut urusan pembukuan, personalia, dan pemeriksaan. 
G. Mempersiapkan Fasilitas dan Bahan Baku

Bahan baku adalah sesuati yang sangat penting sekali. Kegiatan proses produksi tidak mungkin dapat dilaksanakan manakala bahan yang akan diproses belum/tidak tersedia. Mengadakan bahan baku hendaknya dipersiapkan dengan sebaik-baiknya agar dalam proses produksi tidak mengalami gangguan dan hambatan.
Untuk menjelaskan masalah tersebut dapat disebutkan apa yang dimaksud dengan persediaan barang. Istilah inventories (persediaan-persediaan) diguanakan utuk barang-barang atau bahan-bahan sebagai berikut :
  1. Barang dagangan yang disimpan oleh perusahaan untuk dijual kembali sesuai perputaran normal suatau usaha dagang.
  2. Bahan-bahan baku dan barang dalam proses produksi
  3. Bahan atau barang yang disimpan untuk dipakai

Bagi suatu usaha industri, barang persediaan yang ada yaitu bahan baku (raw material ), barang dalam proses produksi (good in process) dan barang jadi atau selesai (finished good). Sedangkan barang dagangan yang disimpan untuk dijual oleh perusahaan dagang disebut sebagai persediaan barang dagangan (merchandise inventory)

Dari uraian diatas dapatlah dijelaskan bahwa bahan baku merupakan bahan pokok atau utama yang sangat mempengaruhi keberadaan bahan-bahan atau barang lain yang termasuk barang-barang persediaan. Bahan baku akan mempengaruhi bahan-bahan atau barang-barang lainnya baik dari segi kualitas maupun kuantitas, karena dari bahan baku akan menjadi bahan dalam proses produksi, kemudian menjadi barang jadi/selesai, yang selanjutnya menjadi barang dagangan . 
H. Merekrut dan Menempatkan SDM

Bilamana suatu perusahaan membutuhkan tenaga kerja baru, maka perusahaan akan merekrut (menarik) atau mencari orang-orang yang mampu melakukan tugas-tugas untuk lowongan tersebut. Langkah berikut sesungguhnya merupakan langkah kedua. Langkah pertama dalah menentukan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.

Untuk memilih orang yang tepat, perlu dianalisis terlebih dahulu. Artinya memberi gambaran secara umum tentang pekerjaan tersebut. Penentuan sifat dan jenis pekerjaan serta penentuan keterampilan yang harus dimiliki untuk dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, hal tersebut dinamakan job analysis

Atau analisa jabatan. Jadi sebelum diadakan perekrutan atau pencarian tenaga kerja, maka harus terlebih dahulu diadakan job analysis dari jabatan yang kan diserahkan.
1. Analisa Jabatan

Untuk dapat melaksanakan seleksi pada calon-calon pegawai dengan sebaik-baiknya, maka perlu terlebih dahulu diketahui keterangan-keterangan yang lengkap tentang jabatan yang hendak diisi. Sebelum diadakan seleksai, haruslah terlebih dahulu ada kriteria yang obyektif dalam melakukan pemilihan tersebut.

Untuk dapat menentukan apakah seseorang mampu bekerja pada sesuatu jabatan, perlu terlebih dahulu diketahui pendidikan, keahlian, pengalaman, dan keadaan fisik yang diminta oleh masing-masing jabatan. Syarat-syarat mental dan syarat fisik yang diminta sesuatu jabatan dapat diketahui dengan membuat analisa jabatan.

Analisa jabatan merupakan suatu proses untuk membuat uraian pekerjaan sedemikian rupa, sehingga dari uraian tersebut dapat diperoleh keterangan-keterangan yang perlu untuk dapat menilai jabatan itu guna sesuatu keperluan. Analisa jabatan bukan saja dapat dipergunakan untuk menentukan syrata fisik dan syarat mental dan pegawai yang akan memangku sesuatu jabatan, tetapi dapat pula dipergunakan untuk tujuan lain. Analisa jabatan dapat dibedakan sesusai dengan tujuan analisa jabatan tersebut. Keempat jenis analisa jabatan tersebut adalah sebagai berikut :

a. Analisa jabatan yang bertujuan yang bertujuan untuk menentukan syarat mental. Bagaimana cara yang dibutuhkan dari seseorang untuk dapat sukses dalam memangku sesuatu jabatan
b. Analisa jabatan yang bertujuan untuk menentukan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengajarkan sesuatu pekerjaan kepada seseorang pegawai baru guna kebutuhan latihan atau pendidikan
c. Analisa jabatan bertujuan untuk menentukan nilai masing-masing jabatan dalam sesuatu badan usaha sehingga dengan demikian dapat ditentukan tingkat upah masing-masing jabatan itu secara adil
d. Analisa jabatan yang ditujukan untuk dapat mempermudah cara pekerja pegawai pada sesuatu jabatan tertentu, yakni bermaksud untuk menghilangkan segala gerak pegawai yang tidak perlu.
2. Manfaat Analisa Jabatan

Analisa jabatan dapat dianggap merupakan alat bagi pemimpin dalam memecahkan masalah kemanusiaan. Ini disebabkan analisa jabatan dapat memberikan bantuannya dalam banyak hal yaitu :
a. Dalam penarikan (rekrutment), seleksi, dan penempatan para pekerja
b. Dalam pendidikan
c. Dalam penilaian jabatan
d. Dalam perbaikan syarat-syarat pekerjaan
e. Dalam perencanaan organisasi
f. Dalam pemindahan dan promosi 
3. Deskripsi Jabatan

Deskripsi jabatan dalam spesifikasi jabatan dapat disusun berdasarkan keterangan yang didapat dari pada analisa jabatan. Pada umumnya keterangan-keterangan yang ditulis dalam deskripsi jabatan meliputi dua hal yaitu :

a. Sifat pekerja yang bersangkutan
b. Tipe pekerja yang cocok untuk jabatan itu

Mengenai hal yang pertama, maka dalam sesuatu deskripsi jabatan harus termuat antara lain sebagai berikut :

a. Nama jabatan
b. Jumlah pegawai yang memegang jabatan itu
c. Ringkasan pekerjaan yang menjelaskan dengan singkat tugas-tugas utama, alat-alat atau mesin-mesin yang dipergunakan dalam pekerjaan itu.
d. Ringkasan pekerjaan
e. Keterangan tentang bahan yang dipakai
f. Hubungan pekerjaan itu dengan pekerjaan yang terdekat
g. Penjelasan tentang jabatan dibawah dan jabatan kemana petugas akan dipromosikan
h. Latihan yang dibutuhkan
i. Besarnya upah
j. Lamanya jam kerja
k. Keadaaan khusus sesuatu pekerjaan, misalnya mengenai udara, penerangan ventilasi dan lain sebagainya.

Mengenai hal yang kedua yakni tipe pekerja yang cocok untuk jabatan tersebut, maka harus dimuat antara lain sebagai berikut :

a. Jenis kelamin
b. Keadaan fisik
c. Emosi si pekerja
d. Mental si pekerja
e. Syarat pendidikan
f. Temperamen
g. Karakter
h. Minat sipekerja

Spesifikasi jabatan merupakan hasil yang diperoleh dari suatu job description (deskripsi jabatan). Ia menjelaskan karakteristik dari pekerja yang dibutuhkan untuk memangku suatu jabatan tertentu. Pada umumnya spesifikasi jabatan memuat ringkasan pekerjaan yang jelas, yang diikuti oleh kualifikasi definitive yang dibutuhkan dari pemangku jabatan. Yang disebut terakhir menjelaskan antara lain :

a. Tingkat pendidikan
b. Keadaan fisik
c. Pengetahuan dan kecakapan
d. Nikah atau belum
e. Jenis kelamin
f. Batas umur
g. karakter 
I. Menyusun Struktur Organisasi

Pada dasarnya penyusunan struktur organisasi perusahan dapat dijalankan berdasarkan fungsi, produk, wilayah, langganan, dan kebutuhannya. Penyusunan struktur organisasi yang berdasrkan fungsi dilakuan dengan melalui fungsi yang sama. Karyawan yang melakukan fungsi yang sama yaitu memproses bahan baku menjadi barang jadi dapat dikelompokkan menjadi satu bagian, yakni bagian produksi. Penyusunan struktur organisasi yang berdasarkan produk dilaksanakan menurut jenis-jenis produk yang dihasilkan oleh perusahaan.

Penyusunan struktur organisasi perusahaan dapat juga disusun berdasarkan atas kebiasaan langganan membeli, frekuensi membeli, usia langganan, jenis kelamin, jenis perusahaan, dan lain sebagainya. Pada umumnya perusahaan yang bergerak pada usaha jasa menggunakan struktur organisasi fungsional.

Struktur organisasi fungsional adalah bentuk organisasi yang penyusunannya didasarkan atas fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi tersebut, seperti teknik, administrasi, produksi, keuangan, pemasatan, penjualan, sales dan lain sebagainya.
STRUKTUR ORGANISASI FUNGSIONAL
J. Menempatkan Orang-Orang dalam Organisasi

Untuk menempatkan seseorang didalam organisasi perusahaan perlu diketahui terlebih dahulu sifatnya (karakternya), keahliannya, dan keadaan pekerjaan perusahaan yang bersangkutan. Hal tersebut sangat penting sekali, karena berhasil tidaknya seseorang pegawai untuk melaksanakn tugas pekerjaan sangat dipengaruhi oleh adanya kualifikasi dengan job specification.

Menempatkan orang-orang didalam organisasi harus mempunyai persyaratan tertentu, diantaranya sebgai berikut :

1. Loyalitas dan kesetiaan yang tinggi terhadap perusahaan
2. Mempunyai ilmu pengetahuan dan pendidikan
3. Mempunyai semangat etos kerja yang tinggi demi perusahaan
4. Penuh inisiatif dan kreatif
5. Mempunyai kemampuan memimpin bawahan nya
6. Mempunyai kecakapan khusus dalam bidangnya
7. Mampu melaksanakan bidang yang dipimpinnya
8. Mampu menjalankan manajemen perusahaan
9. Mempunyai tanggung jawab dan fungsi
10. Mempunyai kejujuran serta bertingkah laku yang baik 
Orang yan g ditunjuk untuk ditempatkan didalam organisasi harus mampu menciptakan hubungan-hubungan yang baik dengan semua pegawai, karena sangat penting untuk suksesnya pekerjaan dalam pengorganisasian . Seorang pengusaha yang baik, mempunyai keyakinan akan kemampuan terhadap orang-orang yang akan ditempatkan dalam organisasi perusahaannya.

Dalam hal tersebut perusahaan akan menanamkan kepercayaan kepada orang-orang dan mengembangkan kemampuan serta kemauannya untuk melaksanakan tugasnya dengan sukses. Orang-orang yang akan ditempatkan dalam organisasi perusahaan harus mempunyai otoritas yang artinya adalah mempunyai hak untuk bertindak atau untuk melakukan tindakan oleh orang-orang lain dalam suatu bidang yang telah ditentukan.

Orang-orang yang akan ditempatkan dalam organisasi perusahaan harus mempunyai delegasi otoritas yang artinya mempunyai tindakan memberikat otoritas oleh seorang pejabat perusahaan kepada seorang pejabat unit organisasi lainnya. Delegasi biasanya dipandang sebagai suatu pergerakan dari tingkat atas ketingkat bawah. Agar lebih jelas, selanjutnya diberikan contoh dalam gambar dalam menempatkan orang-orang dalam organisasi 
Pada gambar puncak diatas pejabat A mempunyai tiga pembantu tiga orang yang ditempatkan didalam organisasi yaitu no 1, 2, dan 3. Selanjutnya no 1, 2, dan 3 mempunyai orang-orang yaitu no 4, 5, 6, 7, 8, dan 9. Pejabat A mendelegasikan otoritas secukupnya kepada pejabat 1, 2, 3. Sedangkan pejabat 1, 2, dan 3 mendelegasikan kepada orang-orang dibawahnya. 
K. Menempatkan Orang-Orang Dalam Organisasi

Langkah pertama dalam merekrut/penarikan ialah menentukan sifat dan keadaan dari jabatan yang akan dipangku oleh orang-orang yang ditarik tersebut. Dengan kata lain membuat suatu analisa jabatan, dari analisa jabatan mana dapat dibuat job spesification dari pegawai yang dibutuhkan untuk memangku jabatan itu.

Bila kualifikasi sudah diketahui, maka pada langkah berikutnya ditariklah orang-orang yang memenuhi kualifikasi tersebut. Pada langkah berikut, timbul pertanyaan, dari manakah orang-orang tersebut harus ditarik dari beberapa sumber tenaga kerja,. Ada berbagai macam sumber tenaga kerja, dari mana perusahaan dapat memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja yang dibutuhkan.

Pada umumnya sumber tenaga kerja itu dapat digolongkan kepada dua sumber yaitu sumber dari dalam perusahaan dan sumber dari luar perusahaan. Sumber dari dalam perusahaan, diartikan bahwa bilamana ada lowongan yang kosong, maka para pegawai yang bekerja dalam perusahaan dipilih atau diangkat untuk memangku jabatan yang kosong.

Penggunaan sumber-sumber tenaga kerja dari luar perusahaan bukan saja karena seperti hal tersebut diatas. Bila karena benar-benar kekurangan tenaga kerja, maupun karena tidak adanya tenaga kerja didalam perusahaan yang mempunyai kualifikasi sebagaimana dicantumlan dalam job spesification , maka mau tidak mau pengisian lowongan tersebut harus ditarik dari sumber-sumber tenaga kerja diluar perusahaan. Sumber tenaga kerja diluar perusahaan meliputi antara lain sebagai berikut :
1. Teman-teman pegawai perusahaan
2. Badan-badan penempatan kerja
3. Lembaga-lembaga pendidikan
4. Melalui advertensi
5. Sumber-sumber lain 
L. Mempersiapkan Administrasi Usaha

Mengatur kantor sangat penting sekali, agar perusahaan yang bersangkutan didalam melaksanakan kegiatan usahanya berjalan lancar sesuai dengan perencanan. Pengaturan administrasi kantor dalam perusahaan perlu ditata sedemikian rupa dengan menmpatkan orang-orang yang mampu bekerja dibidang administrasi. Administrasi kantor. Administrasi kantor adalah segenap proses penyelenggara dalam setiap kerjasama sekelompok orang termasuk peralatan, perlengkapan, dan fasilitas didalam organisasi kantor untuk mencapai suatu tujuan. Pengaturan administrasi kantor, diantaranyan sebagai berikut :

1. Pengaturan catatan personalia atau kepegawaian perusahaan
2. Pengaturan catatan mesin-mesin dan peralatan kantor
3. Pengaturan catatan keuangan perusahaan
4. Pengaturan catatan hasil produksi
5. Pengaturan catatan pemasaran dan penjualan
6. Pengaturan catatan para langganan perusahaan

Pengaturan catatan waktu atau surat menyurat

Dengan perkataan lain pengaturan administrasi kantor adalah mengerjakan bermacam-macam keteranga dengan maksud menyajikan dalam bentuk yang lebih berguna atau bermanfaat untk perusahaan. Adapun perlengkapan didalam mengatur administrasi kantor, antara lain :

1. Buku penjualan produk
2. Buku pemasaran produk
3. Buku pembelian bahan-bahan baku
4. Buku kas
5. Buku piutang
6. Buku kepegawaian
7. Buku persediaan produk
8. Buku ekspedisi
9. Buku agenda
10. Buku tamu
11. Buku imventaris
12. Buku pelanggan perusahaan

Untuk memberi didalam pengaturan dan pengolahan administrasi kantor perusahaan, perlu dirancang dan disiapkan, diantaranya sebagai berikut :

1. Perangkat Kerasm Perkantoran

a. Mesin tik
b. Mesin stensil
c. Mesin foto copy
d. Mesin komputer
e. Mesin hitung dan kalkulator
f. Telepon dan teleks
g. Tinta stensil alat tulis kantor
h. Cat dan kuas
i. Meja, kursi, dan almari
j. Papan agenda dan papan informasi
2. Perangkat Lunak Perkantoran
a. mSurat masuk dan surat keluar
b. Surat tugas para pegawai
c. Surat pemberhentian pegawai
d. Surat cuti pegawai
e. SK Pengangkatan para pegawai
f. Cap/Stempel perusahaan
g. Daftar hadir para pegawai
h. Daftar gaji/honor/upah para pegawai
i. Bukti pemasukan uang
j. Bukti pengeluaran uang
k. Bukti penerimaan uang
l. Bukti pengeluaran barang
m. Faktor pesanan barang
n. Faktor penjualan barang
o. Buku agenda
p. Buku ekspedisi
3. Arsip Perkantoran
a. Surat masuk dan surat keluar
b. Bukti penjualan
c. Bukti piutang
d. Bukti kredit barang dan uang
e. Bukti pembelian barang
f. Bukti utang
g. Daftar para langganan
h. Daftar para pembeli
i. Daftar inventaris 
Selain mengatur administrasi kantor, administrasi keuangan juga merupakan hal yang sangat pentung. Mengatur administrasi keuangan merupakan pedoman yang menunjukkan pemilihan cara mengatur dan berhubungan dengan kegiatan-kegiatan peralatan administrasi keuangan.
Mengatur administrasi keuangan dilakukan untuk hal-hal berikut

1. Pencatatan dan Penataan
a. Pembelian, penjualan, dan pengarsipan faktur
b. Pencatatan pelaksana pembayaran produk
c. Pencatatan, pengurusan, dan pengaturan retur serta klaim
d. Pembiatan dan pencatatan nota atau faktur penjualan
2. Mengatur Peralatan dan Perlengkapan serta Persiapan
a. Buku kas
b. Buku pembelian
c. Buku penjualan
d. Buku produksi
e. Buku piutang
f. Buku voucer (buku untuk mencatat pembayaran utang)
g. Buku persediaan dagang 
Seorang pengelola usaha perlu mengatur administrasi keuangan, diantaranya sebagai berikut :
a. Menyiapkan bukti yang lengkap sehubungan dengan penerimaan dan pengeluaran uang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
b. Menerima dan menyimpan uang serta melaksanakan administrasinya
c. Menyusun laporan saldo kas
d. Meneliti kelengkapan kebenaran bukti-bukti pembukuan
e. Menata dan mengatur administrasi keuangan sesuai dengan prosedur dan sistem yang ditetapkan berdasarkan bukti-bukti pembukuan
f. Menyimpan dan memelihara semua dokumen-dokumen bukti pembukuan secara teratur
g. Menyiapkan dan menata data-data keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi/laba, lengkap dengan penjelasan dan lampiran-lampirannya.

Mengatur administrasi keuangan selalu berhubungan dengan catatan-catatan setiap adanya transaksi jual beli atau catatan-catatan setiap adanya pengeluaran dan pemsaukan uang dalam kas. Diataranya catatan-catatan didalam pengaturan administrasi keuangan selalu berhubungan dengan buku-buku berikut :

1. Buku jurnal terdiri atas:

a. Jurnal penjuala, dipergunakan untuk mencatat penjualan produk secara kredit
b. Jurnal pembelian, dipergunakan untuk mencatat pembelian produk secara kredit
c. Jurnal penerimaan kas, dipergumakamn untuk mencatat penrimaan uang kas
d. Jurnal pengeluaran kas, dipergunakan untuk mencatat semua semua pembayaran produk yang uangnya dibayar dari kas
e. Jurnal umum, dipergunakan untuk mencatat semua transaksi yang belum tercakup dalam keempat jurnal diatas

2. Buku besar, dipergunakan untuk mencatat saldo awal keuangan perusahaan
3. Buku piutang, dipergunakan untuk mencatat piutang-piutang perusahaan
4. Buku utang, dipergunakan untuk mencatat utang-utang perusahaan.

Berikut adalah contoh beberapa buku harian yang bisa digunakan oleh perusahaab kecil, terdiri atas buku-buku berikut :

1. Buku Kas
2. Buku Bank
3. Buku Pembelian
4. Buku Penjualan
5. Buku Memorial
BUKU KAS
Tgl Keterangan Debet Tgl Keterangan Kredit
BUKU BANK
Tgl Keterangan Debet Tgl Keterangan Kredit
BUKU PEMBELIAN
Tgl Dibeli dari Keterangan Jumlah

Nama Alamat 
BUKU PENJUALAN
Tgl Dibeli dari Keterangan Jumlah
Nama Alamat 
BUKU MEMORIAL
Tgl Keterangan Jumlah
Selain buku harian dapat pula dibantu beberapa buku tambahan, antara lain :

1. Buku piutang
2. Buku utang
3. Buku persedian
a. Buku Piutang

Buku piutang terdiri dari buku-buku debitur (langganan) perusahaan. Bentuk buku piutang terlihat seperti berikut:

Nama :
Alamat :

b. Buku Utang

Bentuk buku utang sama dengan bentuk buku piutang. Buku tersebut mencatat mengenai mutasi kreditur perusahaan.

c. Buku Persediaan 
Tgl Keterangan Masuk Keluar Saldo

Komentar