Mengurus PIRT & Sertifikat Halal


Contoh PIRT

Jika usaha rumahan kita banyak peminatnya, maka sangat perlu mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang kita jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).
Untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti :
  1. Fotokopi KTP
  2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
  4. 4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
  5. 5. Denah lokasi dan denah bangunan
Selanjutnya, kita diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.
Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang. Dalam penyuluhan akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.
Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.





Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, kita bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota kita/terdekat. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha
Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya kita tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan kita.
Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota kita akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal kita.
Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, bisa langsung datang ke kantor DinKes.

Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan kita lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal dalam kemasan. Sekarang kita siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan kita.

Semoga informasi ini membantu teman-teman UMKM yang membutuhkannya.

Komentar