e-Filing : Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Cara melapor pajak dengan eFilling
Ada beberapa UMKM yang meminta RumahUMKM.Net menulis bagaimana cara melakukan pelaporan pajak pribadi melalui eFiling, meskipun situs resmi dari Ditjen Pajak sudah menayangkannya. Namun karena ini adalah permintaan pembaca, maka kami pun menyampaikannya di situs ini, tetapi kami hanya akan "memindahkan" informasi di situs ini agar tidak terjadi kesalahan informasi dari kami, sama persis seperti apa yang disampaikan oleh situs resminya.
 
e Filing pajak pribadi OnlinePajak merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT. Melalui tampilan fitur yang mudah dimengerti, OnlinePajak menawarkan cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang gampang dilakukan.

Sekadar informasi saja, melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik Anda yang karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS, maupun Anda yang pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

Tapi jangan khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya. Alasannya, proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya.

Nah, bagi Anda yang berencana melakukan e filing sebelum waktu jatuh tempo, berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.
Sebelum e Filing, Dapatkan EFIN Terlebih Dahulu

Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak. Agar dapat mengakses e filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing. Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:

Unduh formulir aktivasi EFIN


Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak

Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar

Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:
  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP untuk WNI
  • KITAS/KITAP untuk WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP

Lakukan aktivasi EFIN


Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan. 
 
Laporkan SPT Tahunan Pribadi Melalui OnlinePajak

Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu.

Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.

Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770

Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1771, berikut lampiran laporan keuangan tahunannya dalam format file PDF, maka harus menyampaikan melalui fitur e-filing CSV OnlinePajak.

Di bawah ini adalah cara lapor SPT Tahunan Pribadi tersebut di OnlinePajak.
e-Filing Pajak Pribadi untuk Karyawan Tetap : SPT 1770 S atau SPT 1770 SS

Jika Anda karyawan tetap, maka Anda harus melaporkan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS paling lambat tanggal 31 Maret. Berikut ini adalah panduan mudahnya:

Akses OnlinePajak dan klik e-Filing SPT Pribadi



Pilih keterangan penghasilan dan pelaporan untuk buat pelaporan baru



Isi informasi pribadi berupa nama lengkap, NPWP, email, status perkawinan dan tanggungan serta informasi kontak



Isi detail anggota keluarga



Selanjutnya, lengkapi informasi pajak pribadi



Isi penghasilan lainnya



Isi subjek penghasilan yang dikenakan PPh final seperti bunga obligasi, saham, honorarium dan lain sebagainya




Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak




Laporkan harta




Jika ada, laporkan kewajiban/utang




Lakukan pembayaran terlebih dahulu, jika ada.




Buat ID billing dan klik tombol bayar




Jika saldo PajakPay Anda kurang, lakukan top up atau tambah saldo terlebih dahulu



Selanjutnya klik "Lapor". Tunggu beberapa saat, DJP akan mengirimkan token yang dikirimkan ke alamat email Anda. Setelah menerima token, masuk kembali ke aplikasi OnlinePajak dan masukkan token tersebut pada kolom yang disediakan. Selanjutnya, Anda pun akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pembayaran pajak Anda.




e-Filing Pajak Pribadi untuk Pengusaha / Pekerja Bebas dengan SPT Tahunan 1770


Sebelum melaporkan SPT Tahunan 1770 di aplikasi OnlinePajak, pengusaha atau pekerja bebas harus memastikan sebelumnya Anda telah mengisi dan menyiapkan file CSV SPT Tahunan 1770 yang bisa Anda dapatkan dari e-SPT. Siapkan juga laporan keuangan Anda dalam format file PDF, untuk selanjutnya melakukan e-filing gratis di OnlinePajak dengan langkah-langkah berikut ini:
  • Akses e-Filing OnlinePajak dan klik menu "e-Filing CSV"
  • Klik unggah file CSV SPT 1770 yang Anda dapatkan dari e-SPT
  • Pilih file CSV Anda, berikut lampiran laporan tahunan keuangan Anda dalam format file PDF yang telah Anda beri nama yang sama dengan file CSV Anda.
  • Klik tombol "Lapor" dan unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) Anda
  • Keuntungan Lapor SPT di OnlinePajak
Seperti sudah sedikit disinggung di atas, aplikasi OnlinePajak memberikan banyak keuntungan dibandingkan aplikasi sejenis. Selain mempercepat pekerjaan Anda, berikut ini keuntungan lain menggunakan OnlinePajak untuk lapor SPT:
  • OnlinePajak adalah mitra resmi DJP. Karenannya, semua produk OnlinePajak termasuk e filing dianggap sah.
  • Gratis selamanya. Cukup sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan seluruh fitur tanpa membayar.
  • Dilengkapi fitur impor data. e filing OnlinePajak dapat mengunduh file CSV baik dari OnlinePajak atau dari software e-SPT. 
  • Lapor SPT online. Anda bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja cukup dengan satu klik.
  • Data BPE / NTTE disimpan dalam basis data online (cloud) yang aman. Seluruh dokumen bukti lapor pajak yakni BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) tersimpan di cloud OnlinePajak untuk waktu yang lama.
  • Aman dan rahasia. OnlinePajak mengantongi ISO/IEC 27001 yang merupakan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi.
  • Dukungan tim bantuan online. Jika Anda memiliki masalah saat melakukan e filing, tim OnlinePajak siap membantu.
Kesimpulan
  • Melaporkan SPT merupakan kewajiban wajib pajak.
  • e-Filing OnlinePajak memudahkan seluruh proses perpajakan karena memungkinkan wajib pajak melakukan hitung, setor hingga lapor cukup dengan satu aplikasi.
  • Melaporkan pajak melalui OnlinePajak terjamin keamanan dan kerahasiaannya.
  • Seluruh bukti pembayaran dan pelaporan pajak, baik BPN/NTPN maupun BPE/NTTE disimpan online dalam jangka waktu lama.

Komentar